Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Jth Amiruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amiruddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan memanggil Pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannnya di persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa di Gampong Nusa Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Pada tanggal 27 Fabruari 1998  telah meninggal dunia seorang Laki – Laki bernama Alm. Mahmud Husen Karena Sakit.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar Untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku sebagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas Nama  Alm. Mahmud Husen Tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak