Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2017/PN jth | SAYED KURNIAWAN PU | RUSNA Binti Alm SYAMAUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2017/PN jth | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/142/VII/2017/Sek Kuta Baro | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1. Bahwa terhadap Tersangka Sdri RUSNA Binti (Alm) SYAMA’UN telah cukup bukti diduga keras melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban NUZRIATI Binti RAZALI IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 17.00 Wib, tepat nya di Desa Ujong Blang Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar.------------------------------------------------------------------------------------------
2. Terhadap Tersangka Sdri RUSNA Binti (Alm) SYAMA’UN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 352 KUH. Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut layak untuk disidang ke Pengadilan Negeri Aceh Besar.---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |