Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Jth CV. INGAT MATI 1.Sdr. Leny Junita sebagai Pihak Penerima Jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor 07/JB.07/010/VI/2022 selaku anggota Pokja Pemilihan Tender Pembangunan KUA Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Tahun 2022,
2.Yenni Yusnita sebagai Pihak Penerima Jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor 07/JB.07/010/VI/2022 selaku anggota Pokja Pemilihan Tender Pembangunan KUA Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Tahun 2022
3.Riswan selaku Pihak Penerima Jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor 07/JB.07/010/VI/2022 selaku anggota Pokja Pemilihan Tender Pembangunan KUA Kec.Darul Imarah Kab. Aceh Besar Tahun 2022
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. INGAT MATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sdr. Leny Junita sebagai Pihak Penerima Jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor 07/JB.07/010/VI/2022 selaku anggota Pokja Pemilihan Tender Pembangunan KUA Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Tahun 2022,
2Yenni Yusnita sebagai Pihak Penerima Jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor 07/JB.07/010/VI/2022 selaku anggota Pokja Pemilihan Tender Pembangunan KUA Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Tahun 2022
3Riswan selaku Pihak Penerima Jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor 07/JB.07/010/VI/2022 selaku anggota Pokja Pemilihan Tender Pembangunan KUA Kec.Darul Imarah Kab. Aceh Besar Tahun 2022
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022, beralamat kantor di JL.Bupati T.Bachtiar P.Polem Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh
2Direktur CV. Adan Prakarsa selaku Pemenang Tender Pembangunan KUA Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Tahun Anggaran 2022,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 163.846.034,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang secara sengaja dan bersama-sama cidera janji/ingkar janji (tidak mengakui kesalahan evaluasi)  mengakibatkan objek hukum (harta kekayaan penggugat) dicairkan oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang telah merugikan penggugat ;
  3. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk mengganti biaya dan kerugian  penggugat sebesar Rp. 68.846.034,01  (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah satu sen) secara tanggung renteng ;
  4. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk mengganti keuntungan  penggugat sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng ;
  5. Memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan putusan ini, meskipun adanya banding dan / atau kasasi ;
  6. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

A t a u  :

Apabila Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak