Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Jth Fitriani Mahdalena Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat 1/Pdt.GS/ 2019/ PN Jth
Penggugat
NoNama
1Fitriani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mahdalena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak bersedia melaksanakan putusan a quo secara sukarela sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diajukan sita eksekusi terhadap harta benda kekayaan Tergugat untuk dilakukan pelelangan untuk memenuhi isi putusan perkara a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak