Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Jth 1.SYUKRI USMAN
2.NURHAYATI USMAN
3.YUSRI USMAN
YUSRI ABUBAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYUKRI USMAN
2NURHAYATI USMAN
3YUSRI USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSRI ABUBAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. AZWIR
2Kepala Kantor Pernahan Nasional Kabupaten Aceh Besar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, maka Penggugat –penggugat merasa sangat dirugikan dengan lahirnya Sertifikat  Hak Milik No. 00221 Tahun 2015 dan sertifikat Hak Milik No. 00222 Tahun 2015 yang dilakukan oleh Turut Tergugat II yang didasarkan atas  lahirnya  Akta   Hibah No. 105/2015 tanggal 30 April 2015 serta Akta hibah No. 107/2015  tanggal 4 Mei 2015 yang dibuat  oleh Turut Tergugat I.. Oleh karena itu maka Penggugat-penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan  Negeri Jantho/Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan demi hukum sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal/ atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berharga Seritifikat Hak Milik No. 00221 Tahun 2015 dan sertifikat Hak Milik No. 00222 Tahun 2015  karena didasarkan atas  alas hak yang cacat hukum administratif.

3. Membatalkan atau menyatakan tidak sah Akta   Hibah No. 105/2015 tanggal 30 April 2015 serta Akta hibah No. 107/2015  tanggal 4 Mei 2015 atas nama Yusri Abu Bakar terhadap  objek tanah  yang  terletak di Desa  Beurandeh, Kecamatan  Mesjid Raya,Kabupaten  Aceh Besar.

4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar semua biaya   yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

5.Menetapkan Penggugat-penggugat sebagai penerima kuasa untuk membereskan /menyelesaikan segala persoalan hukum yang kemungkinan akan terjadi serta ada kaitannya dengan objek perkara.

6. Menyatakan putusannya dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi atau secara serta merta (uit voor baar bij voorraad);

7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat pada putusan ini.

    8. Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak