Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menentapkan pemohon Bernama muhasnah tempat/tanggal lahir di lamme/ 24 Oktober 1946 dari ayah Bernama Nyak Haji dan ibu Bernama Syamsiah.
- Memerintahkan kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Besar untuk mengubah nama porsi haji dari Nyak Hasan menjadi MUHASNAH.Sesuai menurut Kartu keluarga, KTP Serta Akte Kelahiran
- Membebankan Biaya Yang Timbul dalam Perkara Ini Kepada Pemohon.
|