Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Jth Nurmawan SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Setiawan SHNurmawan
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.350.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh uang yang sudah diberikan kepada Tergugat sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puliuh lima juta rupiah ) dan memberikan kembali emas 20,5 mayam dalam bentuk emas atau dalam bentuk uang tunai dengan harga emas yang dikonversikan pada saat gugatan ini di ajukan ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit rumah yang terletak di di Jalan Tuna II No.575 Perumnas Ujong Batee Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 672 dan 689;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak