Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Jth HARIS AKBAR, S.H. ILHAM TRIADE BIN SOEHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-884/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM TRIADE BIN SOEHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 22/JTH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

ILHAM TRIADE BIN SOEHADI;

Tempat lahir

:

Meulaboh;

Umur / Tgl. Lahir

:

27 Tahun / 21 Desember 1996;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jln. H. M. Nur Lr. Mesjid Gampong Alue Dayah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMK (Tamat).

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 02 Februari 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 03 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 23 Februari 2024 s/d 02 April 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa ILHAM TRIADE BIN SEOHADI yang beralamat di Jalan H. M. Nur Lr. Mesjid Gampong Alue Dayah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, perbuatan dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI dihubungi oleh saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS dan mengatakan “Ham, mau beli handphone? Ada handphone Oppo ini” kemudian Terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI menjawab “Coba saya lihat dulu”. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS dan saksi RENALDY AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI datang kerumah Terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI yang beralamat di Jalan H. M. Nur Lr. Mesjid Gampong Alue Dayah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, namun saksi RENALDI AFRIANDA RIZWAR PUTRA BIN ALM RIZWAR DODI menunggu di pinggir jalan. Sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI diperlihatkan 1 (satu) unit HP. Merk OPPO A57E, Warna Hijau Tosca, IMEI 1 : 860173068365398, IMEI 2 : 860173068365380. Kemudian Terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI menanyakan berapa harga handphone tersebut, dan saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS menjawab harga dari handphone tersebut Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI menawar handphone tersebut dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi tidak dalam bentuk uang semuanya melainkan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya diberikan sabu, dan saksi JAYA JULIADI BIN M. YUNUS menyetujuinya.
  • Kemudian terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI bayarkan dengan Narkotika jenis sabu seharga tersebut. Selanjutnya saksi menyerahkan 1 (satu) unit HP. Merk OPPO A57E, Warna Hijau Tosca, IMEI 1 : 860173068365398, IMEI 2 : 860173068365380 kepada terdakwa ILHAM TRIADE BIN SOEHADI.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 02 April 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

HARIS AKBAR, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19960204 202012 1 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya