Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Pesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa di Gampong Meunasah Bak U Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 14 Januari 2006 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Ramli Cutlem Rahman karena sakit di kebumikan di Gampong Dayah Mamplam, Leupung.
- Menetapkan bahwa di Gampong Meunasah Bak U Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 26 Desember 2004 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Ainal Mardhiah karena musibah Gempa dan Tsunami
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku sebagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Ramli Cutlem Rahman dan Ainal Mardhiah tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|