Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Jth 1.ZALECHA binti MUHAMMAD HUSEIN
2.BACHTIAR bin MUHAMMAD HUSEIN
3.ZURAIDA binti MUHAMMAD HUSEIN
4.ROSMAINI binti MUHAMMAD HUSEIN
KEPALA DESA GAROT KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZALECHA binti MUHAMMAD HUSEIN
2BACHTIAR bin MUHAMMAD HUSEIN
3ZURAIDA binti MUHAMMAD HUSEIN
4ROSMAINI binti MUHAMMAD HUSEIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADRI SUFI, S. HZALECHA binti MUHAMMAD HUSEIN
2KADRI SUFI, S. HBACHTIAR bin MUHAMMAD HUSEIN
3KADRI SUFI, S. HZURAIDA binti MUHAMMAD HUSEIN
4KADRI SUFI, S. HROSMAINI binti MUHAMMAD HUSEIN
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA GAROT KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan yang telah Para Penggugat kemukakan diatas, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho untuk dapat kiranya memanggil kami kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat dalam suatu persidangan khusus untuk itu dan berkenan kiranya memberi putusan dalam perkara ini demi hukum sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah Objek Terperkara seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Gampong/Desa Garot Dusun Kopri, Lampoh Pungkeu, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Barat dengan paret jalan;
  • Timur dengan paret jalan;
  • Utara dengan paret jalan;
  • Selatan dengan paret jalan;                                                                       Adalah sah milik Para Penggugat.
    1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaaan kosong, sempurna, bebas dari segala ikatan apapun juga ;-
    2. Menyatakan sikap, perbuatan, dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang menghalang-halangi dan menguasai tanah objek terperkara secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-
    3. Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris Alm. Muhammad Husein berhak terhadap tanah objek terperkara ;-
    4. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslagh) terhadap tanah objek terperkara dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;-
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.11.580.000.000,- (sebelas miliyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang berupa kerugian materil dan kerugian immateril kepada Para Penggugat ;-
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya bila Tergugat lalai tidak mentaati amar putusan dalam perkara ini ;-
    7. Menyatakan gugatan/putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaat bij voorraad), meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, banding, dan kasasi ;-
    8. Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
    9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak