--- Tindak Pidana Penghinaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 12.00 Wib di kantor Harian Serambi Indonesia Jl. Raya Lambaro KM 4.5 Desa Meunasah Manyang Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar yang dilakukan oleh tersangka Sdr MOHD DIN, S.E Bin SYAMSUDDIN terhadap korban Sdr ERLIZAR dengan cara tersangka mengatakan ”BABI KAU” dan merendahkan pendidikan master korban dengan lisan secara langsung dihadapan korban saat korban sedang berada di dalam ruangan kerja tersangka. Sehingga korban merasa terhina dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.-------------------------------------------------
--Pasal 315 KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan Ringan |