Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Jth ZOEL FADHLAN, SH MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-825/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/JTH/EOH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM;

Tempat lahir

:

Suka Damai;

Umur / Tgl. Lahir

:

22 Tahun / 30 Agustus 2002;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Lampuot, Desa Leupung Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 12 Januari 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 13 Januari 2024 s/d 01 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 02 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ke-I

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 13 Maret 2024 s/d 11 April 2024

  1.  

Penahanan Oleh JPU

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Jalan Simpang Lam Trieng, Desa Beurangong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,yang dilakukan pada waktu malam hari didalam sebuah rumah, atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya atau dijalan umum, atau didalam kereta api, atau trem yang masih berjalan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut:

  • Berawal sekitar pukul 21.00 WIB saat terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM dan Sdr. ANDI PRADANA ALIAS TARNOK pulang dari sebuah gubuk di simpang Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5008 LBD, di tengah perjalanan Sdr. ANDI PRADANA ALIAS TARNOK mengajak terdakwa untuk melakukan penjambretan, dan terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM mengiyakan ajakan tersebut.
  • Lalu terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM dan Sdr. ANDI PRADANA ALIAS TARNOK pergi menuju arah Tungkop, sesampainya di jalan menuju pasar Lam Ateuk, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar Sdr. ANDI PRADANA ALIAS TARNOK meminta terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM untuk balik arah dan menunjuk kearah korban PUTRI MARLINA Binti MUSTAFA dan korban NAILIL MONA Binti (Alm) HASBALLAH yang menaiki sepeda motor Honda Beat warna hitam.
  • Sesampainya di jalan simpang Lam Trieng, Desa Beurangong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM memepet motor yang dikendarai oleh korban PUTRI MARLINA Binti MUSTAFA dan korban NAILIL MONA Binti (Alm) HASBALLAH. Lalu Sdr. ANDI PRADANA ALIAS TARNOK langsung menarik tas milik korban NAILIL MONA Binti (Alm) HASBALLAH yang duduk dibelakang. Pada saat Sdr. ANDI PRADANA ALIAS TARNOK menarik tas tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM oleng dan stang motor terdakwa bersenggolan dengan stang motor yang dikendarai oleh korban PUTRI MARLINA Binti MUSTAFA sehingga keduanya terjatuh dan korban mengalami luka-luka.
  • Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Visum et Repertum dari Klinik Zahira (Praktek Dokter), Nomor : 02/KZ/Ket/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irwansyah, atas dasar permintaan dari Penyidik Polsek Kuta Baro. Telah melakukan pemeriksaan terhadap NAILIL MONA BINTI ALM HASBALLAH pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dan lecet di bagian bibir, luka lecet di tangan, dan luka memar di kepala akibat terjatuh dari sepeda motor, dan Visum et Repertum dari Klinik Zahira (Praktek Dokter), Nomor : 01/KZ/Ket/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irwansyah, atas dasar permintaan dari Penyidik Polsek Kuta Baro. Telah melakukan pemeriksaan terhadap PUTRI MARLINA BINTI MUSTAFA pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan lecet di bagian kaki dan luka memar di bagian tangan akibat terjatuh dari sepeda motor.
  • Terhadap terdakwa MUHAMMAD IQBAL BIN MAKSUM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Baro, sedangkan Sdr. ANDI PRADANA ALIAS TARNOK berhasil melarikan diri.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke- 1 dan Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------

 

Kota Jantho, 18 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ZOEL FADHLAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19920607 202012 1 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya