Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Jth MUHAMMAD RIZZA, SH MUSLIADI BIN ALM USWAR USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-595/L.1.27.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIADI BIN ALM USWAR USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR                                                                                                P - 29

       “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 10 / Jth/Eoh/02/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

 

I.   Nama Lengkap                                         :    MUSLIADI BIN USWAR USMAN

Tempat Lahir                                             :    Lambaro Sukon.

Umur / Tanggal Lahir                                 :    35 tahun / 07 Januari 1989.

Jenis Kelamin                                           :    Laki-Laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan                 :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                         :    Desa Lambaro Sukon Kec. Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Agama                                                     :    Islam.

Pekerjaan                                                 :    Wiraswasta.

Pendidikan                                                :    SD (tidak tamat).

 

 

B.    PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)

 

  • Penyidik                                             :    23 Desember 2023 s/d 11 Januari 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum             :    12 Januari 2024 s/d 20 Februari 2024
  • Penuntut Umum                                  :    19 Februari 2024 s/d 09 Maret 2024

 

 

C.  DAKWAAN

 

----  Bahwa terdakwa MUSLIADI BIN USWAR USMAN bersama-sama dengan Alif, Nasri dan Rafianda (belum tertangkap) pada Bulan Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Tower 12 segmen Ulee Kareng-Krueng Raya Desa Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum dilakukan dengan cara untuk masuk ke tempat tersebut atau sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan jalan membongkar, merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi yaitu bulan Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Alif datang kerumah terdakwa lalu mengatakan sedang tidak mempunyai uang, selanjutnya Alif mengajak terdakwa untuk mengambil besi, dan saat terdakwa bertanya apakah ada besi yang bisa diambil lalu Alif mengatakan ada yaitu besi tower PT. PLN (Persero) yang ada di Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dan terdakwa jawab “ayok”. Lalu Alif pergi untuk mengambil kunci sebagai alat melepas ikatan besi pada tower, tidak berapa lama kemudian Alif balik lagi ke rumah terdakwa sambil membawa kunci pass dan kunci bunga.  Sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dan Alif menuju tower PT. PLN (Persero) tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Alif yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Grand. Sampai di tower yang berada ditengah sawah Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, selanjutnya terdakwa bersama Alif berdua berjalan menuju tower dan Alif memanjat tower tersebut dan melepas pengikat batang besi yang ada pada tower dengan menggunakan kunci yang dibawanya sedangkan terdakwa menunggu dibawah. Setelah Alif berhasil melepas 1 (satu) batang besi tiang tower, besi dimaksud terdakwa bawa berdama Alif dengan menggunakan sepeda motor ketempat penjual besi tua yang ada di Gampong Klieng Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar untuk dijual seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah beberapa hari mengambil besi tower bersama Alif, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi yaitu masih diawal bulan Desember 2023 sekira pulul 20.00 Wib, Nasri datang kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil besi tower PT. PLN (persero) yang ada di Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar lalu terdakwa jawab “ayok”. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa dengan berboncengan sepeda motor milik Nasri yaitu sepeda motor merk Suzuki Type Satria F berangkat menuju tower PLN dimaksud. Sampai ditempat tersebut terdakwa bersama Nasri langsung menuju ke tower dan memanjat tower tersebut, Nasri bertugas melepas pengikat besi pada tiang tower sedangkan terdakwa menahan besi yang dilepasnya. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) batang besi dan dikarenakan terdakwa dan Nasri tidak bisa membawa besi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Nasri, lalu Nasri pulang untuk mengambil becak motor milik ayahnya yaitu sepeda motor Win, dan dengan menggunakan becak motor tersebut, besi yang telah dilepas terdakwa bawa dan simpan didekat rumah terdakwa. Keesokan harinya besi tersebut dijual ke Gampong Klieng Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar seharga Rp. 150.000,- (seratus ima puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah beberapa hari mengambil besi tower bersama Nasri, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi yaitu masih di bulan Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Rafianda yang berada dirumahnya dihubungi oleh terdakwa melalui telepon menanyakan keberadaan Rafianda dan apakah ada kunci 24 (dua puluh empat), lalu Rafianda jawab ada dan untuk apa. Lalu Terdakwa mengatakan ini ada job dan terdakwa mengatakan agar Rafianda membawa kunci tersebut kerumahnya untuk mengambil besi. Keesokan harinya sekitar pukul 23.00 Wib, Rafianda datang ke rumah terdakwa duduk dan main handphone. Lalu sekitar pukul 04.00 Wib, lalu terdakwa mengatakan bahwa besi yang akan diambil ada besi tower PT. PLN (Persero). Selanjutnya Rafianda dengan terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy BK 4719 RAU milik Rafianda berjalan menuju ke area persawahan yang berada Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Sampai dilokasi Tower Rafianda menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah kunci pas ukuran 24 (dua puluh empat) dan 1 (satu) buah kunci bunga ukuran 24 (dua puluh empat), sambil Rafianda dan terdakwa berjalan kaki menuju tower yang berada di tengah area persawahan. Sesampainya dibawah tower, terdakwa menunjukkan ini besi yang mau kita ambil. Lalu terdakwa naik keatas dengan membawa 2 (dua) kunci tersebut dan memulai melepas baut yang mengikat besi tersebut, dan saat terdakwa tidak bisa melepas, Rafianda naik keatas ikut membantu melepas besi tersebut. Setelah sudah berhasil melepas 4 (empat) batang besi, lalu terdakwa dan Rafianda berusaha membawa dengan sepeda motor tetapi tidak bisa, lalu Rafianda dengan terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk kemudian balik dengan membawa becak barang milik Gampong. Lalu sesampainya ditempat tersebut, besi sebanyak 4 (empat) batang terdakwa naikkan ke atas becak dan selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa besi tersebut disimpan. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib, besi tersebut Rafianda jual ke penampung besi tua yang berada di Desa Cot Paya kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Bahwa setelah beberapa hari mengambil besi tower bersama Rafianda, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi yaitu masih di bulan Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Rafianda datang kerumah terdakwa, lalu mengajak terdakwa untuk mengambil besi kembali dikarenakan membutuhkan uang dan terdakwa jawab ayok. Sekitar pukul 22.00 Wib Rafianda dengan terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy BK 4719 RAU milik Rafianda berjalan menuju ke area persawahan yang berada Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, selanjutnya dengan berjalan kaki menuju tower milik PT. PLN (persero) yang berada di tengah area persawahan. Sampai dibawah tower, terdakwa mengatakan ini besi yang mau kita ambil, lalu terdakwa naik keatas dengan membawa 2 (dua) kunci dan memulai melepas baut yang mengikat besi tersebut, dan saat terdakwa tidak bisa melepas, Rafianda naik keatas ikut membantu melepas besi tersebut. Pada saat sudah berhasil melepas 6 (enam) batang besi, lalu terdakwa dan Rafianda berusaha membawa dengan sepeda motor  Honda Scoopy tetapi tidak bisa, lalu Rafianda dengan terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi dan tidak berapa lama kemudian balik dengan membawa becak barang menuju tower tempat mengambil besi dengan menggunakan becak tersebut. Lalu sesampainya ditempat tersebut, besi dinaikkan ke atas becak dan selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah besi tersebut disimpan didekat rumah terdakwa. Sekitar pukul 09.00 Wib, besi tersebut terdakwa dan Rafianda jual ke penampung besi tua yang berada di Gampong Klieng kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Bahwa setelah beberapa hari mengambil besi tower bersama Rafianda yang kedua kali, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi yaitu masih di bulan Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Rafianda datang kerumah terdakwa, lalu mengajak terdakwa untuk mengambil besi kembali dikarenakan membutuhkan uang dan terdakwa jawab ayok. Sekitar pukul 22.00 Wib Rafianda dengan terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy BK 4719 RAU milik Rafianda berjalan menuju ke area persawahan yang berada Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya Rafianda dan terdakwa dengan berjalan kaki menuju tower milik PT. PLN (persero) yang berada di tengah area persawahan, Sampai dibawah tower terdakwa mengatakan ini besi yang mau kita ambil. Lalu terdakwa naik keatas dengan membawa 2 (dua) kunci dan memulai melepas baut yang mengikat besi tersebut, dan saat terdakwa tidak bisa melepas Rafianda naik keatas ikut membantu melepas besi tersebut. Setelah berhasil melepas 2 (dua) batang besi, lalu terdakwa berusaha membawa dengan sepeda motor milik Rafianda tetapi tidak bisa, lalu terdakwa dan Rafianda kembali ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi dan tidak berapa lama kemudian balik dengan membawa becak barang menuju tower dengan menggunakan becak tersebut. Lalu besi dinaikkan ke atas becak dan selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa. Sampai dirumah besi tersebut disimpan didekat rumah terdakwa. Sekitar pukul 09.00 Wib, besi tersebut Rafianda jual ke penampung besi tua yang berada di Gampong Klieng kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan berulang-ulang atau berlanjut sejak awal Desember 2023 sampai dengan 21 Desember 2023 mengambil besi dengan jumlah yang bervariasi dengan tanpa ada ijin dari pihak PT. PLN (Persero) yang mengakibatkan, korban PT. PLN (Persero) mengalami kerugian sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Jo. Ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                              Jantho, 19 Februari 2024

                                                                                                     PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                MUHAMMAD RIZZA, SH

                                                                                                 JAKSA MUDA NIP.19850208 200712 1004

 

                                                                                                   ZOEL FADHLAN, SH

                                                                                           AJUN JAKSA MADYA NIP.19920607 202012 1008

 

                                                                                                    HARIS AKBAR, SH

                                                                                           AJUN JAKSA MADYA NIP.19960204 202012 1017

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya