Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Jth PD.BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR 1.NURAZMI
2.MASNA
3.SUCIANA
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2019/PN Jth
Penggugat
NoNama
1PD.BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURAZMI
2MASNA
3SUCIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.755.276,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat sampaikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit adalah Sah;
  3. Menyatakan Surat Peringatan (somasi) I, II, dan III adalah Sah;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Bersedia Tanggung Renteng adalah Sah;
  5. Menyatakan Surat Sanggup Membayar Utang adalah Sah;
  6. Menyatakan Data Nominatif Debitur (Sisa Kredit Debitur) adalah Sah.
  7. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat secara tanggung renteng;
  8. Menghukum  para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar                      Rp.21.755.276.07 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh enam koma nol tujuh rupiah).
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

 

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Demikianlah gugatan ini Kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jantho berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak