Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Jth Nurul Hayati 1.H. Nawawi Daud
2.Azmi Daud
3.Zulmahdi D
4.Boestari
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Hayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wahyu pratamaNurul Hayati
Tergugat
NoNama
1H. Nawawi Daud
2Azmi Daud
3Zulmahdi D
4Boestari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf, S.HH. Nawawi Daud
2Muhammad Yusuf, S.HAzmi Daud
3Muhammad Yusuf, S.HZulmahdi D
4Muhammad Yusuf, S.HBoestari
5Izwar idris SHH. Nawawi Daud
6Izwar idris SHAzmi Daud
7Izwar idris SHZulmahdi D
8Izwar idris SHBoestari
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar
2Mukhsin, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf, S.HMukhsin, S.H.
2Rini Syafitri, S.HKepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar
3Izwar idris SHMukhsin, S.H.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sebidang tanah seluas 700 M2 (Tujuh Ratus) meter persegi, yang terletak di Dusun Tgk H. Ahmad Desa Lampuja Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas tanah;
    • Sebelah Utara          : dahulu dengan tanah (alm) H. Ahmad sekarang dengan tanah Para
      •  
    • Sebelah Selatan       : dahulu dengan tanah Juariah sekarang dengan rencana jalan/tanah
      •  
    • Sebelah Timur         : dengan Jurong/jalan setapak
    • Sebelah Barat           : dahulu dengan tanah (alm) Abdul Hamid sekarang dengan tanah

Djamaluddin Hamid, S.E.

  • sah milik Penggugat
  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai bidang tanah objek perkara milik Penggugat sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 di atas merupakan perbuatan melawan hukum
  2. Menyatakan Perbuatan Para Turut Tergugat yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00327 tahun 2021 beserta berkas turunannya atas nama Para Tergugat yang dibuat atas dasar Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 58/2021 tertanggal 22 Januari 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 di atas;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad).
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak