Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Jth Muhasnah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhasnah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menentapkan pemohon Bernama muhasnah tempat/tanggal lahir di lamme/ 24 Oktober 1946 dari ayah Bernama Nyak Haji dan ibu Bernama Syamsiah.
  3. Memerintahkan kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Besar untuk mengubah nama porsi haji dari Nyak Hasan menjadi MUHASNAH.Sesuai menurut Kartu keluarga, KTP Serta Akte Kelahiran
  4. Membebankan Biaya Yang Timbul dalam Perkara Ini Kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak