Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Bth/2016/PN jth | KHAIZIR Bin ABDULLAH KARIM | 1.SANUSI Bin YAHYA Alias RUSLI 2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar 3.Keuchik Gampong Lam Cot |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mei 2016 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2016/PN jth | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
2. Menyatakan Tanah Terperkara pada point 3 posita gugatan seperti yang tercantum dalam Akte Jual Beli No. : 348/2012, tanggal 31 Maret 2012 adalah Milik Sah Penggugat : 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengambil dan mecaplok tanah Penggugat serta memohonPenerbitan Sertifikat Hak Milik No.: 538 Tahun 2013 kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan yang melawan Hukum; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang turut menanda tangani surat keterangan ukur yang di buatt oleh Tergugat II adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menerbitkan sertifikat hak milik no.538 tahun 2013 atas nama Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Serifikat Hak Milik No. : 538 Tahun 2013 atas nama Tergugat I adalah Tidak sah dan atau tidak berkekuatan Hukum; 7. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No.: 538 Tahun 2013 Atas nama Tergugat I; 8. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik penggugat seperti yang tercantum dalam akte jual beli no.348/2012 9. Menyatakan perbuatan tergugat I yang menguasai tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum 10. Menghukum tergugat agar menyerahkan tanah milik penggugat kepada penggugat dalam keadaan kosong seperti semula 11. Memohon meletakkan Sitra Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek perkara; 12. Menghukum masing-masing Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa / Dwangsom sebesar Rp. 1.000. 000, ( Satu Juta Rupiah ) - per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat dan lalai dalam melaksanakan putusan ini. 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng; 14. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono ); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |