Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Jantho berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana atas diri PEMOHON yang diduga melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Jo. 352 KUHPidana atas laporan Pelapor bernama Siska Putri dengan laporan Pidana Nomor: LPB/05/VII/Yan 25/2021/SPK Sek Darussalam Tanggal 02 Juli 2021 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
- Memerintahkan dan mewajibkan kepada TERMOHON untuk mencabut Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON tersebut;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho cq. Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|