Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2019/PN Jth MUHADIR,SH YUSRIZAL BIN NIZARLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2019/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-3126/L.1.27.3/Enz.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUHADIR,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIZAL BIN NIZARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

 

---Bahwa ia terdakwa YUSRIZAL BIN NIZARLI pada hari Jumat tanggal 05 April 2019 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Desa Lon Asan Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 sekira pukul 01.00 wib saksi RAHMADI dan saksi M. ARIEF MUNANDAR yang merupakan personil Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lon Asan Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi RAHMADI dan saksi M. ARIEF MUNANDAR langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di Desa Lon Asan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 03.00 wib saksi RAHMADI dan saksi M. ARIEF MUNANDAR tiba di rumah terdakwa tepatnya di Desa Lon Asan Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian saksi RAHMADI dan saksi M. ARIEF MUNANDAR melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi RAHMADI dan saksi M. ARIEF MUNANDAR berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 34,31 (tiga puluh empat koma tiga puluh satu) gram dan 1 (satu) plastik kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram yang ditemukan diatas meja tepatnya di dapur rumah terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. POS INDONESIA Cabang Kota Jantho sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 26/BAP/IV/2019 tanggal 05 April 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Kota Jantho ISKANDAR NIP POS 973373957, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan biji, daun dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 34,31 (tiga puluh empat koma tiga puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan biji, daun dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 5736/NNF/2019 tanggal 28 Juni 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan HENDRI D. GINTING, S.Si. yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA TARIGAN, M. Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) plastik bening berisi ranting, daun dan biji dengan berat brutto 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi ranting, daun dan biji dengan berat brutto 3 (tiga) gram adalah benar milik terdakwa YUSRIZAL BIN NIZARLI adalah benar mengandung Positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

ATAU

KEDUA

---Bahwa ia terdakwa YUSRIZAL BIN NIZARLI pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekira pukul 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam jambo kebun terdakwa tepatnya di Desa Lamkubu Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara – cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekira pukul 10.00 wib pada terdakwa sedang berada di kebun terdakwa tepatnya di Desa Lamkubu Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, kemudian terdakwa melihat sdr. SI GAM (dpo) melintas di depan kebun terdakwa lalu terdakwa langsung memanggil sdr. SI GAM (dpo) dan mengatakan “GAM, ADA GANJA SEDIKIT?” kemudian sdr. SI GAM (dpo) mengatakan “ADA” lalu terdakwa mengatakan “KASIH SAYA SEDIKIT” kemudian sdr. SI GAM (dpo) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Kemudian sdr. SI GAM (dpo) langsung pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam jambo di kebun terdakwa tepatnya di Desa Lamkubu Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian sekira pukul 10.10 wib terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja tersebut dan langsung menggunakannya dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan 1 (satu) batang rokok gudang garam merah. Kemudian terdakwa membalut/melinting narkotika jenis ganja  dengan 1 (satu) batang rokok tersebut. Setelah itu terdakwa langsung membakar 1 (satu) batang rokok gudang garam merah yang telah berisikan narkotika jenis ganja tersebut dan langsung menghisapnya sampai habis. Setelah menggunakan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa menyimpan sisa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam saku/kantong celana terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang bertempat di Desa Lon Asan Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. Sesampainya di rumah terdakwa, sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengambil lagi sedikit narkotika jenis ganja tersebut dan langsung menggunakannya/menghisapnya. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut diatas meja tepatnya di dalam dapur rumah terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 April 2019 sekira pukul 03.00 wib pada saat terdakwa sedang beistirahat di rumah terdakwa datang saksi RAHMADI dan saksi M. ARIEF MUNANDAR yang merupakan personil Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saksi RAHMADI dan saksi M. ARIEF MUNANDAR melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi RAHMADI dan saksi M. ARIEF MUNANDAR berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) plastik kecil yang berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan diatas meja tepatnya di dapur rumah terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memperoleh izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari menteri Kesehatan RI untuk mengunakan narkotika jenis ganja bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/233/IV/YAN.2.4/2019/RS.BHY tanggal 05 April 2019, disimpulkan bahwa didapatkan unsur  Ganja (THC) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan narkotika pada urine barang bukti milik terdakwa YUSRIZAL BIN NIZARLI.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. POS INDONESIA Cabang Kota Jantho sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 26/BAP/IV/2019 tanggal 05 April 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Kota Jantho ISKANDAR NIP POS 973373957, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan biji, daun dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 34,31 (tiga puluh empat koma tiga puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan biji, daun dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 5736/NNF/2019 tanggal 28 Juni 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan HENDRI D. GINTING, S.Si. yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA TARIGAN, M. Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) plastik bening berisi ranting, daun dan biji dengan berat brutto 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi ranting, daun dan biji dengan berat brutto 3 (tiga) gram adalah benar milik terdakwa YUSRIZAL BIN NIZARLI adalah benar mengandung Positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya