Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Jth Alfian Syahri, S.H.,M.H WAHYUDI BIN SUGIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-090/L.1.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Alfian Syahri, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI BIN SUGIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-002/JTH/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

WAHYUDI BIN SUGIRIN

Tempat Lahir

:

Suka Damai

Umur/ Tgl Lahir

:

29 Tahun / 22 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat Prov. Sumut

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

Penangkapan

:

07 September 2024 s/d 09 September 2024

-

Penyidik

:

09 September 2024 s/d 28 September 2024

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

29 September 2024 s/d 07 November 2024 di Rutan

-

Perpanjangan PN I

:

08 November 2024 s/d 07 Desember 2024 di Rutan

-

Perpanjangan PN II

:

08 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025 di Rutan

-

Penuntut Umum

:

06 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025 di Rutan Jantho

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI BIN SUGIRIN, pada hari Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Persawahan, Desa Cot Lambaro Angan Kec.Darussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa sekira pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib, Terdakwa sedang berada di Gampong di Desa Mireuk Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, kemudian Terdakwa menelpon SINU (daftar pencarian orang) meminta tolong untuk mengantarkan Terdakwa ke Tempat MIJAN (daftar pencarian orang) dengan berkata "NU MINTA TOLONG ANTARKAN SAYA DULU KE TEMPAT MIJAN”. Kemudian SINU menjawab “OKE BANG NI AKU JALAN KERUMAH ABANG". Kemudian Terdakwa mematikan telepon, selanjutnya Terdakwa menghubungi/ menelepon MIJAN untuk membeli Sabu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru milik Terdakwa dengan mengatakan kepada MIJAN "HALLO BANG MAU BELANJA SABU NI ADA?. Lalu MIJAN menjawab" ADA, BERAPA UANGNYA?”. Lalu Terdakwa kembali menjawab “ADA NI 300 RIBU, KEMANA TERDAKWA PERGI". Lalu Sdr. MIJAN kembali menjawab “ PERGI TERUS KE JALAN PERSAWAHAN” lalu Terdakwa mematikan Panggilan Telepon.
    • Selanjutnya sekira Pukul 20.30 Wib sampai SINU di Depan rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan SINU langsung menuju ketempat yang dituju oleh MIJAN tepatnya dipersawahan, namun di pertengahan Jalan Terdakwa meminta SINU untuk menunggu di bawah terowongan Jalan Tol dan Terdakwa melanjutkan Perjalanan Seorang diri menggunakan Becak Motor milik SINU ke Jalan Persawahan. Dan sekira Pukul 21.00 Wib, Terdakwa Tiba dipersawahan di Desa Cot Lambaro Angan Kec.Darussalam Kab. Aceh Besar kemudian Terdakwa kembali menelpon MIJAN dengan berkata " BANG AKU SUDAH SAMPAI NI" kemudian MIJAN Menjawab “ IYA TUNGGU DISITU SEBENTAR”,
    • Setelah menunggu datang MIJAN tepatnya di persawahan di Desa Cot Lambaro Angan Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar. Selanjutnya MIJAN langsung menghampiri Terdakwa Dan langsung Menyerahkan 3 (tiga) Paket Sabu ke Tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada MIJAN " BANG 1(SATU ) PAKET AJA,KOK 3 PAKET INI SABU NYA?, lalu MIJAN menjawab "ITU 300 RIBU JUGA HARGA NYA TAPI UDA AKU PISAH, TINGGAL ITU SISA SABU SAMA AKU,AMBIL TERUS “, lalu Terdakwa kembali menjawab" IYAUDAH LAH BANG BOLEH JUGA“,Selanjutnya Terdakwa memberikan Uang Sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) Ke tangan MIJAN. Setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
    • Bahwa Sekira Pukul 22.00 Wib di Persimpangan Jalan Desa Mireuk Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, saksi OPAN RIZKI RAMADHAN dan saksi MUHAMMAD HIDAYAT yang merupakan personil Polres Aceh Besar yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) Paket Sabu yang dibungkus Plastik Bening yang Saksi temukan di dalam Casing Handphone Vivo Milik Terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan/pengujian Nomor : 25/BAP/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Kota jantho a.n Hasbullah NIP POS 985421940, 3 (tiga) paket yang dibungkus dalam plastik bening diduga Narkotika sabu a.n Wahyudi Bin Sugirin dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram.
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 6342/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd mengetahui Kabidlabfor Polda Sumur a.n Abdul Karim Tarigan, SH dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama : Wahyudi Bin Sugirin adalah benar mengandung metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI BIN SUGIRIN, pada hari Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Persimpangan Jalan Desa Mireuk Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

    • Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar Pukul 21.30 Wib, saksi OPAN RIZKI RAMADHAN dan saksi MUHAMMAD HIDAYAT yang merupakan Personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di Persimpangan Jalan Desa Mireuk Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, setelah dilakukan pemantauan dan target terpantau, langsung dilakukan upaya penangkapan kepada Terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut. Dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat Penggeledahan Badan Terdakwa Petugas berhasil menemukan 3 ( tiga ) Paket yang dibungkus Plastik Bening diduga Narkotika Sabu yang ditemukan didalam Casing Handphone Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar guna Pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan/pengujian Nomor : 25/BAP/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Kota jantho a.n Hasbullah NIP POS 985421940, 3 (tiga) paket yang dibungkus dalam plastik bening diduga Narkotika sabu a.n Wahyudi Bin Sugirin dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram.
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 6342/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd mengetahui Kabidlabfor Polda Sumur a.n Abdul Karim Tarigan, SH dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama : Wahyudi Bin Sugirin adalah benar mengandung metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI BIN SUGIRIN, pada hari Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 Sekira Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Sebuah Kebun Desa Mireuk Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------

  • Bahwa sekira hari Sabtu tanggal 07 September 2024 Sekira Pukul 21.30 Wib bertempat di Sebuah Kebun di Desa Mireuk Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, terdakwa yang telah mendapatkan sabu sebanyak 3 (tiga) paket kemudian menyediakan 1 (satu Buah Botol Aqua, 1 (satu) Buah Kaca Pirex yang SINU (daftar pencarian orang) bawa, 1 (satu) Buah Korek Api dan 3 (tiga) Selang pipet, kemudian tutup Botol Aqua Terdakwa lubangi kecil disisi kedua lingkaran tutup. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 2 (dua) selang yang telah Terdakwa sambung ke Dalam lubang Botol Aqua dan 1 (satu) selang keatas yang Terdakwa Masukkan 1 (satu) Buah Kaca Pirex, Selanjutnya Terdakwa memasukkan Sabu kedalam Kaca pirex dan Membakarnya dengan Korek Api dan menghasilkan Asap Putih lalu terdakwa menghisapnya.
  • Bahwa setelah menghisap sabu tersebut, terdakwa meninggalkan tempat tersebut, dan pada saat terdakwa berada di Persimpangan Jalan Desa Mireuk Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar terdakwa ditangkap oleh saksi OPAN RIZKI RAMADHAN dan saksi MUHAMMAD HIDAYAT yang merupakan personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar dan ditemukan 3 (tiga) paket sabu sisa terdakwa hisab.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan/pengujian Nomor : 25/BAP/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Kota jantho a.n Hasbullah NIP POS 985421940, 3 (tiga) paket yang dibungkus dalam plastik bening diduga Narkotika sabu a.n Wahyudi Bin Sugirin dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 6342/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd mengetahui Kabidlabfor Polda Sumur a.n Abdul Karim Tarigan, SH dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama : Wahyudi Bin Sugirin adalah benar mengandung metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Terdakwa Nomor : R/294/IX/YAN.2.4./2024/KLINIK tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani dr. Muhammad Ikhlas selaku an Kasi Dokkes Polres Aceh Besar Dokter FKTP Klinik Polres Aceh Besarvdengan kesimpulan terdapat unsur Narkotika  yang terdaftar dalam golongan  I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada urine barang bukti miik a.n WAHYUDI BIN SUGIRIN, Umur : 29 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat Prov Sumut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari pejabat yang berwenang terkait menggunakan Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. –

 

 

           

Kota Jantho, 06 Januari 2025

 JAKSA  PENUNTUT  UMUM,

 

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

            AJUN JAKSA NIP.19940310 201902 1 004

 

 

                                                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya