Tindak Pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh tersangka Sdr. RAJA NOVAN ILHAM KABIR Bin SALIHAN terhadap korban Sdr. RAHMA YANTI Binti Tgk. Hj. MUSAQADIR, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Rumpet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, dengan cara tersangka datang dan langsung mendorong korban dan mencekek korban di bagian leher lalu menendang korban di bagian paha secara berulang - ulang sehingga korban terjatuh ke tanah. Kemudian tersangka kembali menampar muka korban, mencekik leher serta menjambak rambut korban dengan menggunakan tangannya. ----------------------------------------------------------------------------------
--- Sesuai dengan hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh PPT Prov Aceh dengan nomor : R/132/IX/KES.3.1/2021/RS.Bhy, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut dibagian kepala dijumpai benjolan dan luka memar dengan ukuran satu koma dua kali satu sentimeter, terasa nyeri. Dibagian leher luka memar kemerahan dileher kiri ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter. Dibagian tangan kanan terdapat luka memar kemerahan dipergelangan tangan kanan dengan ukuran dua koma lima kali satu koma dua sentimeter. Dibagian lutut sebelah kanan terdapat luka memar ukuran satu koma lima satu sentimeter. Dibagian betis sebelah kanan terdapat luka memar ukuran tiga koma lima kali nol koma lima sentimeter. Dipergelangan kaki kanan terdapat luka memar kemerahan ukuran dua koma lima kali nol koma tiga sentimeter. ---------------------------------------------------------------------------------------
--- Dengan adanya perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar hukum Pasal 352 KUH Pidana. |