Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2018/PN Jth Vicky Rizky Marvil,SH ZULMAIDI Bin M.ASYEK SIRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2018/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2721/N.1.27.3/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Vicky Rizky Marvil,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULMAIDI Bin M.ASYEK SIRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

---------- Bahwa ia terdakwa ZULMAIDI Bin M.ASYEK SIRON sekira sejak bulan Januari 2017 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Maret 2018 bertempat di Toko Teuka Baru milik terdakwa di Jl. Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja memperdagangkan Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor yang tidak memiliki izin edar dalam kemasan eceran, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa ZULMAIDI Bin M.ASYEK SIRON sejak tahun 1997 telah membuka toko Teuka Baru Jl. Soekarno Hatta Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, untuk berdagang kelontong seperti sembako, makanan, dan lainnya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pemesanan, pembelian, penjualan dan pembayaran terhadap bahan pangan untuk dijual serta melakukan pengelolaan toko Teuka Baru tersebut yang meliputi keuangan, pembukuan transaksi barang masuk dan barang keluar;
  • Bahwa sejak bulan Januari 2017 terdakwa membeli permen Hacks dari Saksi JAO TJIA SIONG Alias ALEX Bin TEH BUN LIE dengan harga Rp16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) per bungkus dan sejak bulan Januari 2018 terdakwa membeli Teh Chatramue Tea (teh hijau) dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per bungkus dari Toko Mitra Tunggal Mandiri milik Saksi RUSLI SULAIMAN Bin SULAIMAN di Jl. Soekarno Hatta, Lampeuneurut Kec.Darul Imarah Kab.Aceh Besar ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual teh chatramue Tea (teh hijau) dengan harga Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per bungkus dan permen Hacks dengan harga Rp17.000 (tujuh belas ribu rupiah) per bungkus kepada pembeli di toko Teuka Baru milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 14.30 wib, petugas balai besar POM Banda Aceh melakukan kegiatan penindakan di Toko Teuka Baru Jl. Soekarno Hatta Lampeuneurut Kab. Aceh Besar milik terdakwa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan petugas Balai POM Banda Aceh menemukan 2 (dua) jenis produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar (TIE) yaitu 12 (dua belas) bungkus teh hijau merk Chatramue Tea di sebuah rak di lantai 1 toko, dan 160 (seratus enam puluh) bungkus permen  merk Hacks di lantai 2;
  • Bahwa sebelumnya Balai Besar POM Banda Aceh telah melakukan penindakan, pembinaan dan pengawasan terhadap Toko tersebut pada bulan Oktober 2012, bulan September 2015, dan bulan Mei 2016;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli HARTATIK, S. Farm, Apt, Teh merk CHATRAMUE TEA dan Permen merk HACKS adalah Pangan tanpa izin edar (TIE) karena tidak terdapat nomor izin edar dari Badan POM RI pada kemasan produk, serta produk tersebut tidak terdaftar pada Badan POM RI sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang, serta mengandung cemaran kimia, fisika dan biologis, yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya