Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-004/JTH/01/2025
- Terdakwa :
Nama Lengkap : Muhammad Rais bin Dahlian
Tempat lahir : Malaysia
Umur / tgl lahir : 25 tahun / 09 Mei 1999.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaran: Indonesia.
Tempat tinggal : Gp. Meunasah Bie Desa Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua Kab.
Pidie Jaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK
- Penahanan :
1. Penyidik : Rutan, sejak tgl. 15 Nopember 2024 s.d 04 Desember 2024
2. Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, sejak tgl. 05 Desember 2024 s.d 13 Januari 2025
3.JPU : Rutan, sejak tgl. 13 Januari 2025 s.d 01 Februari 2025
- Dakwaan :
----Bahwa terdakwa Muhammad Rais bin Dahlian pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Agustus 2024 s.d. hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 s.d bulan Nopember 2024, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 15.233.023 yang beralamat di Desa Lamnga Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, yaitu menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada sekira bulan Agustus 2024 Terdakwa Muhammad Rais bin Dahlian membuat kesepakatan dengan saksi Mahendra Satria bin Yusron dan saksi Rahmadani bin Gusmardi (masing-masing anggota TNI aktif dan dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah dan masuk dalam kompetensi peradilan militer) dimana saksi Mahendra Satria bin Yusron dan saksi Rahmadani bin Gusmardi berkeinginan membeli bahan bakar minyak solar yang merupakan bahan bakar yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan Pemerintah dari SPBU yang dikelola oleh Terdakwa selaku Manager SPBU 15.233.023 yang beralamat di Desa Lamnga Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Adapun kesepakatan yang dibuat yaitu Terdakwa selaku manager SPBU bersedia menjual minyak solar kepada saksi Mahendra Satria bin Yusron dan saksi Rahmadani bin Gusmardi melebihi kuota harian dan tidak menggunakan QR Code My Pertamina (barcode) namun dengan harga yang melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya dari yang seharusnya harga Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari yang seharusnya, sementara keuntungan saksi Mahendra Satria bin Yusron dan saksi Rahmadani bin Gusmardi memperoleh minyak solar yang melebihi kuota harian yang ditetapkan pemerintah. Kemudian Terdakwa menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pegawai SPBU yang bertugas mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU.
-
-
- Bahwa setelah bersepakat saksi Mahendra Satria bin Yusron dan saksi Rahmadani bin Gusmardi melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar tanpa menggunakan QR Code My Pertamina (barcode) dan melebihi quota harian pengisian bahan bakar jenis solar dengan menggunakan Mobil jenis L-300 No. Pol.: BL 8266 BR yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung bahan bakar dalam jumlah besar, yaitu sebagai berikut :
- Tanggal 28 Agustus 2024 sebanyak 500 liter
- Tanggal 12 September 2024 sebanyak 300 liter
- Tanggal 09 Oktober 2024 sebanyak 400 liter.
- Tanggal 27 Oktober 2024 sebanyak 500 liter.
Dimana saksi Mahendra Satria bin Yusron dan saksi Rahmadani bin Gusmardi melakukan pembayaran langsung kepada Terdakwa selaku manager SPBU dan bukan kepada petugas SPBU.
-
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi Rahmadani bin Gusmardi dengan mengendarai Mobil jenis L-300 No. Pol.: BL 8266 BR yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung bahan bakar dalam jumlah besar datang ke SPBU 15.233.023 yang beralamat di Desa Lamnga Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar dengan tujuan untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar. Ketika sampai giliran pengisian saksi Rahmadani bin Gusmardi meminta saksi Novie Septia Devie bin Selamat selaku petugas SPBU untuk mengisi minyak solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter dan ketika hendak scan barcode saksi Rahmadani bin Gusmardi mengatakan “nanti saja sekalian dengan uang” lalu saksi Novie Septia Devie bin Selamat langsung mengisi mobil tersebut dengan minyak solar sebanyak 300 (tigas ratus) liter melebihi quota harian sebanyak 60 (enam puluh) liter. Setelah itu saksi Rahmadani bin Gusmardi langsung pergi menuju arah Banda Aceh. Sekira 1,5 kilometer dari SPBU tersebut, mobil yang dikendarai oleh saksi Rahmadani bin Gusmardi diberhentikan oleh petugas polisi dari Ditrenkrimsus Polda aceh dan diketika diperiksa ditemukan minyak solar sebanyak 300 (tiga ratus liter) dari tangki/bak mobil yang telah dimodifikasi dan ketika di konfirmasi kepada saksi Novie Septia Devie bin Selamat ternyata mobil yang dikendarai saksi Rahmadani bin Gusmardi baru saja mengisi bahan bakar jenis solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter tanpa menggunakan QR Code My Pertamina (barcode). Oleh karena saksi Rahmadani bin Gusmardi adalah pesonil TNI aktif selanjutnya Petugas polisi menghubungi pihak POM DAM Iskandar Muda untuk proses hukum.
-
-
- Bahwa berdasarkan hasil Test Report No. TR-858-SR tanggal 04 Desember 2024 dari PT. Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan terhadap sampel barang bukti Bahan Bakar Minyak yang disita dari saksi Rahmadani bin Gusmardi, diperoleh hasil sebagai berikut :
No.
|
Properties
|
Unit
|
Method ASTM
|
Limit*)
|
Result
|
1.
|
Density at 15° C
|
Kg/m3
|
D1298-12b (2017)
|
815-870
|
840.7
|
2.
|
Flash point BMCC (Metode A)
|
° C
|
D93-20
|
Min. 52
|
59
|
3.
|
Appearance
|
-
|
D4176-22
|
Clear & Bright
|
Clear & Bright
|
Refer to SK Dir Jen Migas No. 447.K/MG.06/DJM/2023 Tgl. 27 Desember 2023 tentang Standard an Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di Dalam Negeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
Banda Aceh, 13 Januari 2025
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
RIFAI AFFANDI, S.H., M.H.
Jaksa Muda, Nip. 19820103 200501 1 003.
MUHAMMAD RIZZA, S.H
Jaksa Muda,Nip. 19850208 200712 1 004
WIRA FADILLAH, SH.
Ajun Jaksa, Nip. 19930524 201801 1 005
MUHAMMAD WALIYULLAH, SH.
Ajun Jaksa, Nip. 19961215 201902 1 002
|
|