Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Jth Muchtar Siska Putri Binti Darul Aman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan b/30/VII/RES.1.6/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muchtar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siska Putri Binti Darul Aman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Tindak Pidana Penganiayaan dan Penghinaan yang di laporkan oleh ZANIA FARADIFA Binti AZHAR, Umur 24 tahun, Pekerjaan Mahasiswi, Alamat Desa Siron Paloh Kec. Padang Tiji Kab. Pidie / Jalan PLTD Apung Gp. Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sdri. SISKA PUTRI Binti DARUL AMAN, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Ex-mahasiswi, Alamat DEsa Kute Tanyung Kec. Bukit Kab. Bener Meriah / Rumah Kost Putri No. B54 Dsn Sejati Gp. Limpok Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 Pukul.22.50 wib di Kost Putri No. B 54 Dsn sejati Gampong Limpok Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar dengan cara awalnya Tanggal 02 Juli 2021 pukul. 22.50  wib tersangka sedang berada didalam kamar Kost Putri dan diketuk Pintu Kamar oleh Korban ZANIA FARADIVA dan temannya Sdri. ELI PURWANTI dan dibuka oleh Teman Kamar Kostnya tersangka Sdri. JULIANI BR BARUTU lalu Korban melihat Pelaku ada Didalam Kamar dan langsung masuk bersama dengan sdri. ELI PURWANTI lalu Korban Sdr. ZANIA menanyakan ”uang arisan online yang belum dibayar” jawab pelaku” ini Buktinya sudah saya bayar ” sambil memperlihatkan dari HP miliknya jam 22.25 wib Jawab Korban Sdri. ZANIA ”ya sudah baguslah kamu sudah bayar, jadi orang jangan nipu-nipu bercuma aja kamu pakai cadar, tapi hati kamu busuk lebik baik kamu melonte nyari duit dari pada nipu orang” dan tersangka jawab ke Korban ”memangnya darimana kamu tau aku lonte ?” keluar sana kamu dari kamar aku ni buat ribut aja, dasar binatang dan kami saling balas membalas mengatakan kata-kata lonte dan pelacur dan tersangka minta tolong sama JULIANI ”Suruh Dia keluar dari kamar ni”. ------------------------------

 

--- Selanjutnya keluar korban dan temannya dan JULIANI juga keluar Kamar Kost dan saling tunjuk menujuk ke tersangka dan ke korban dekat pintu pagar langsung menolak jidat (dahi) tersangka dan Tersangka juga membalas menolak dahi/jidat korban dan kami saling menjambak untuk membela diri lalu korban tampar pelaku dan menendang kaki kiri pelaku dan tersangka terjatuh ke lantai  dan ibu Kost (ERNAWATI) teriak Bilang tolong agar dipisahkan dan datang teman Korban yang bernama Sdra. KHAIRUL ANWAR dari luar pagar berjarak 3 (tiga) meter memisahkan pelaku dengan cara mendorong bahu kami dan korban ZANIA berkesempatan untuk menjambak Rambut tersangka sekali lagi lalu sdra. ANWAR menyuruh tersangka untuk masuk Kamar Kost lalu tersangka dan ibu Kost mengusir mereka untuk pergi dari tempat Kost tersangka mereka membuat keributan disini lalu mereka pulang keluar pagar dan langsung pergi dengan sepeda motornya -------------------------------------------

Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 Ayat (1) Jo Pasal 315 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya