Petitum |
Berdasarkan atas alasan-alasan sebagaimana Pelawan uraikan tersebut di atas, Pelawan mohon kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah Pelawan yang tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan tanah yang diletakkan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jantho sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 31/Pdt.Eks/2022/PN.Jth jo. Nomor: 11/ PDT.G/2022/PN.JTH sesuai dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 31/PDT.EKS/2022/PN.JTH tanggal 13 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 11 /PDT.G/2022/PN.JTH tanggal 1 September 2022, adalah tanah milik Pelawan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 305 atas nama YOESSI, tanggal penerbitan 10 Mei 2004, Surat Ukur Nomor: 26/2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jantho untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jantho sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor: 31/Pdt.Eks/2022/PN.Jth tanggal 15 Maret 2023 jo. Nomor: 11/ PDT.G/2022/PN.JTH sesuai dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 31/PDT.EKS/2022/PN.JTH tanggal 13 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 11 /PDT.G/2022/PN.JTH tanggal 1 September 2022;
- Menghukum Terlawan/ Penyita dan Turut Terlawan/Tersita-I dan Turut Terlawan/Tersita-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Demikian perlawanan ini Pelawan ajukan, atas perkenan Bapak Ketua/Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya diucapkan terima kasih. |