Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut :
- Menetapkan bahwa di Cot Lamkuweuh Kota Banda Aceh pada tanggal 24 Desember 2004 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama M. Ali karena musibah tsunami.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku sebagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama M. Ali tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|