Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Jth M. Riski Zhafran, S.H RIZAL AFRIANDA BIN ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2757/L.1.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL AFRIANDA BIN ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-065/JTH/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIZAL AFRIANDA Bin ZULKIFLI

NIK

:

1106061201920003

Tempat lahir

:

Meunasah Tuha

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 12 Januari 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Meunasah Tuha Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

JPU

:

Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

  1. Dakwaan:

PERTAMA :

-------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL AFRIANDA Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Cut Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL AFRIANDA Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Cut Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Ketika Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH sedang di warung miliknya di Desa Blang Cut Kecamatan Sukamakmur, kemudian datang Saksi ZULKIFLI Bin ABDUL MUTALEB ke warung tersebut langsung menarik tangan Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH dan membawa ke arah spanduk yang telah Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH pasang di warung miliknya. Lalu sesampainya di tempat spanduk tersebut Saksi ZULKIFLI Bin ABDUL MUTALEB langsung menarik spanduk yang Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH pasang, saat itu juga Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH yang melihat spanduk tersebut di tarik langsung melepaskan pegangan tangan Saksi ZULKIFLI Bin ABDUL MUTALEB dan terjadi saling tarik menarik hingga akhirnya Saksi ZULKIFLI Bin ABDUL MUTALEB terjatuh. Terdakwa yang pada saat itu berada di warungnya yang dekat dengan warung milik Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH melihat ayahnya yaitu Saksi ZULKIFLI Bin ABDUL MUTALEB terjatuh akibat tarik menarik dengan Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH langsung menghampiri Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH dengan membawa 1 (satu) bilang parang/senjata tajam yang panjangnya ± 53 cm, sesampainya Terdakwa langsung memegang kerah baju dan meletakkan sebilah parang tersebut di bahu Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH dan mengatakan “apa saya bacok kamu”, lalu Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH hanya terdiam dan terdakwa menyerahkan sebilah parang tersebut kepada Saksi REZA MUNANDA Bin NAWAWI dan setelah itu Terdakwa memukuli Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali di bagian wajah/muka dan 1 (satu) kali ke bagian punggung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FADHIL FURQAN Bin DARMAWANSYAH mengalami luka bengkak/benjolan di bagian wajah/muka yang menggangu aktifitas makan dan minum dikarenakan sulit membuka rahang sebagaimana Visum Et Repertum dari Puskesmas Sukamakmur Nomor : 2617/PKM-SUKMA/20204 tanggal 03 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr. YUDIAR DERINDA, dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi FADHIL FURQAN sebagai berikut :

Ditemukan bengkak/bejolan di dahi sebelah kanan ± 2x1 cm;

Ditemukan bengkak/benjolan di rahang sebelah kiri ± 2x2 cm;

 

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kota Jantho, 11 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19971203 202012 1 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya