Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2016/PN jth KHAIZIR Bin ABDULLAH KARIM 1.SANUSI Bin YAHYA Alias RUSLI
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
3.Keuchik Gampong Lam Cot
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2016/PN jth
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIZIR Bin ABDULLAH KARIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AZFILI ISHAK,S.HKHAIZIR Bin ABDULLAH KARIM
Tergugat
NoNama
1SANUSI Bin YAHYA Alias RUSLI
2Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
3Keuchik Gampong Lam Cot
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.

2.   Menyatakan Tanah Terperkara pada point 3 posita gugatan  seperti yang   tercantum dalam Akte Jual Beli No. : 348/2012, tanggal 31 Maret 2012  adalah Milik Sah Penggugat :

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengambil dan mecaplok tanah Penggugat serta memohonPenerbitan Sertifikat Hak Milik No.: 538 Tahun 2013 kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan yang melawan Hukum;

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat III  yang turut menanda tangani surat keterangan ukur yang di buatt oleh Tergugat II adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menerbitkan sertifikat hak milik no.538 tahun 2013 atas nama Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan Serifikat Hak Milik No. : 538 Tahun 2013 atas nama Tergugat I adalah Tidak sah dan atau tidak berkekuatan Hukum;

7. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No.: 538 Tahun 2013  Atas nama Tergugat I;

8. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik penggugat seperti yang tercantum dalam akte jual beli no.348/2012

9. Menyatakan perbuatan tergugat I yang menguasai tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum

10. Menghukum tergugat agar menyerahkan tanah milik penggugat kepada penggugat dalam keadaan kosong seperti semula

11.   Memohon meletakkan Sitra Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek perkara;

12.    Menghukum masing-masing Tergugat I dan  Tergugat II secara tanggung renteng  untuk membayar uang paksa / Dwangsom sebesar Rp. 1.000. 000, ( Satu Juta Rupiah ) - per hari apabila  Tergugat I dan  Tergugat II terlambat dan lalai dalam  melaksanakan  putusan ini.

13.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II   untuk membayar   biaya  Perkara secara tanggung renteng;

14.  Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain maka putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak