Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang secara sengaja dan bersama-sama cidera janji/ingkar janji (tidak mengakui kesalahan evaluasi) mengakibatkan objek hukum (harta kekayaan penggugat) dicairkan oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang telah merugikan penggugat ;
- Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk mengganti biaya dan kerugian penggugat sebesar Rp. 68.846.034,01 (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah satu sen) secara tanggung renteng ;
- Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk mengganti keuntungan penggugat sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng ;
- Memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan putusan ini, meskipun adanya banding dan / atau kasasi ;
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |