Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat sebagai ahli waris dari alm. T.Cut.H.Harun alias T.Raja Kandang Yang meninggal dunia pada tahun 1946 di Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh;
- Menyatakan tanah kebun objek sengketa yang terletak Didesa / Gampong Lambada Peukan Kecamatan Darussalam,Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas denganlorong Desa ( 200 meter ) ;.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah T.Cut.H.Harun alias T. Raja Kandang (200 meter )
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ilyas ( 150 meter ) ;
- Sebelah Tmur berbatas dengan wamun/ Bahri ( 150 meter ) ;
Adalah Sah hak milik alm.T.Cut H.Harun alias T.Raja Kandang yaitu Harta Pusaka peninggalan ayahnya T. Cut Putri,dari Nenek turun kepada Ayahnya Penggugat yang belum terbagi warisnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah kebun,milik Penggugat;Menanam Pohon kelapa dan pohok Jabon pada objek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan tindakan yang melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah kebun sengketa kepada penggugat Sesuai dengan petitum point 3 dan diatas dalam keadaan baik dan kosong, tanpa ikatan Apapun dengan pihak ketiga lainya,dengan bantuan alat negara.
- Menyatakan pula surat-surat yang ada pada Tergugat atau ditangan orang lain yang berkenaan dengan tanah kebun sengketa tidak mempuyai berharga.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan pohon kelapa dan pohon jabon yang ada,Diatas tanah kebun objek sengketa dengan biaya ditanggung oleh tergugat sendiri.
- menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang soon ) sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari nya kepada Penggugat apabila lalai menjalankan Dalam perkara ini,sejak putusan berkuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sementara ( Conservatoir Beslag ) atas objek ;Sengketa tersebut diatas ;
- menyatakan Putusan dalam perkara ini,dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij;Voorraad ) meskipun ditempuh upaya hukum Verzet,banding,kasasi dan peninjauan Kembali
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini Atau,apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri,Janto berpendapat lain kami mohon putusan seadil-adilnya ;
|