Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Jth M. Riski Zhafran, S.H MUHAMMAD RIZKI Bin JAFARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2755/L.1.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI Bin JAFARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM – 096/JTH/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RIZKI Bin JAFARUDDIN

Nomor Identitas

:

1106073012990003

Tempat lahir

:

Aceh Besar

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 30 Desember 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perum Bumi Asri Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (Tamat)

  1. Penangkapan dan Penahanan :

Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

07 Agustus 2024 s/d 09 Agustus 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

 

 

  • Diperpanjang oleh Kejaksaan

 

  • Diperpanjang oleh Ketua PN Pertama

 

  • Diperpanjang oleh Ketua PN Kedua

 

  • JPU

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024

 

Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 06 Oktober 2024

 

Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d 05 November 2024

 

Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 06 November 2024 s/d 05 Desember 2024

 

Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024

  1. Dakwaan:

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin JAFARUDDIN bersama-sama dengan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat kandang kambing milik Terdakwa yang beralamat di Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4824/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
  • 6 (Enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 4,48 (empat koma empa delapan) gram dan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram;

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin JAFARUDDIN bersama-sama dengan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel tepatnya di Desa Meunasah Manyet Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib di sebuah Gudang di Lamsayeun Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar dilakukan penangkapan terhadap Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian diperoleh informasi jika barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN ditangkap masih ada lagi menitipkan Narkotika jenis sabu pada Terdakwa yang mana Narkotika jenis sabu tersebut merupakan Narkotika jenis sabu yang Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN dan Terdakwa beli dari Sdr. OVI RINALDI (DPO) seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN juga sudah menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan sisa Narkotika jenis sabu yang dititipkan tersebut ke sebuah bengkel tepatnya di Desa Meunasah Manyet Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi tersebut Saksi MIRZA RAFIQ dan Saksi AFKAR ZIKHILMAH berserta Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pergi menuju bengkel tersebut hingga sekira pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu di pinggang Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan interogasi awal Terdakwa mengakui ada menyimpan Narkotika jenis sabu di kandang kambing milik Terdakwa yang beralamat di Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, atas informasi tersebut Tim dari Polresta Banda Aceh langsung menuju kandang kambing tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap merupakan milik Terdakwa dan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN yang diperoleh dari Sdr. OVI RINALDI (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib yang diambil oleh Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN di Loket Putra Tenaga Daerah Terminal Batoh Kecamatan Leung Bata Kota Banda Aceh.
  • Bahwa setelah membeli dari Sdr. OVI RINALDI (DPO), Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN datang ke kendang kambing milik Terdakwa yang beralamat di beralamat di Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar untuk meminta kepada Terdakwa untuk memisahkan Narkotika jenis sabu sebanyak tersebut kedalam 2 (dua) bungkusan per sak, kemudian Terdakwa memisahkan Narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN.
  • Bahwa seharusnya Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN adalah sebanyak 2 (dua) sak setengah, namun Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN mengatakan kepada Terdakwa untuk sisanya dititipkan di Terdakwa terlebih dahulu dan akan diambil apabila 2 (dua) sak yang diterima oleh Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN sudah habis terjual.
  • Bahwa Terdakwa setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak tersebut kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN, sisa dari Narkotika jenis sabu yang dibeli sebanyak ¼ Ons tersebut Terdakwa bagi kedalam bungkusan sak sebanyak 2 (dua) bungkusan dan 5 (lima) bungkusan kecil.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 5,59 (lima koma lima sembilan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 340-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 08 Agustus 2024.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,48 (empat koma empat delapan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 339-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 13 Agustus 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4826/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
  • 6 (Enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,59 (lima koma lima sembilan) gram;

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4824/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
  • 6 (Enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 4,48 (empat koma empa delapan) gram dan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram;

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kota Jantho, 05 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa  NIP. 19971203 202012 1 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya