Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2017/PN jth SAFRIZAL 1.KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
2.DEWI KEMALA Binti BURHAN
3.ZULFIKAR Bin ZAINUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2017/PN jth
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
2DEWI KEMALA Binti BURHAN
3ZULFIKAR Bin ZAINUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI;

  1. Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan Pelawan dalam perkara aquo;
  2. Memerintahkan Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan nopol BK-3208-AFG,  BPKB atas nama RAMLI,  serta kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);

DALAM POKOK PERKARA;

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan nopol BK-3208-AFG,  BPKB atas nama RAMLI, serta kunci kontak dan STNK Kendaraan;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jantho dalam perkara pidana Nomor: 227/Pid.Sus/2017/PN Jth, terhadap barang bukti 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan plat nomor terpasang BK-3208-AFG,  BPKB atas nama RAMLI, serta kunci kontak dan STNK, dibatalkan demi hukum;
  4. Memerintahkan Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan nopol BK-3208-AFG, BPKB atas nama RAMLI, serta kunci kontak dan STNK, kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Pelawan dalam perkara a quo;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak