Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Jth | 1.1. MANJURIA M. AMIN 2.2. EFFENDI 3.3. FADHLUR RAHMAN |
M. ISA MURDANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Jth | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | 8/Pdt.G/2024/PN Jth | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.948.181.258,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan, selanjutnya mengadili serta berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum antara Para Penggugat dan Tergugat yang menimbulkan kerugian Materil dan Immateril bagi Para Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan antara Para Penggugat dan Tergugat telah tercapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tanggal 15 Mei 2024; 4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Perdamaian tanggal 15 Mei 2024; 5. Menetapkan Perjanjian Perdamaian tanggal 15 Mei 2024 di luar Pengadilan dalam Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Jantho untuk mengakhiri perkara antara Penggugat dengan Tergugat; 6. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menepati dan melaksanakan Kesepakatan sebagaimana tersebut dalam Akta Perdamaian tanggal 15 Mei 2024; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad); 9. Membebankan biaya perkara sesuai menurut hukum; . SUBSIDAIR: Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |