Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H.M.H AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-877/L.1.27.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM- 27/JTH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Afrizal Bin M. Jamil Lampoh

Tempat lahir

:

Banda Aceh

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 20 Januari 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bukit Permai 11 Gampong Gue Gajah Kecamatan Darul Imarah Kabupaten ACeh Besar (KTP)/ Desa Denong Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai honorer

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

KTP

:

117101200180001

 

  1. PENAHANAN  :

Rutan:

    • Penyidik                                      : sejak tanggal 12 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023;
    • Perpanjangan oleh PU                  : sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN I              : sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN II            : sejak tanggal  11 Maret 2024 s/d 09 April 2024;
    • JPU                                             : sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024

 

  1. DAKWAAN

Primair

--------- Bahwa ia terdakwa Afrizal Bin M. Jamil Lampoh baik secara  bersama-sama dengan ARIPIN Bin ALIASA, CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun sendiri-sendiri melakukannya, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di perkebunan enang-enang  yang ada di desa Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues atau pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jantho berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu  berupa  60 (enam puluh) ball narkotika jenis ganja yang bersifat menyusut atau seberat 82.150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa yang sedang berada di rumah menghubungi  sdr. Dedi Babe alias Babe (nama panggilan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang) selanjutnya disebut sdr. Babe, dimana terdakwa menawarkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. Babe, kemudan terdakwa menghubungi sdr. ARIPIN Bin ALIASA (dalam berkas terpisah) untuk menanyakan apakah ada stok Narkotika jenis Ganja. saat itu sdr. ARIPIN Bin ALIASA mengatakan bahwa ada stok Ganja sekitar 80 ( delapan puluh ) Kilogram di Gayo Lues-Blangkejeren dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) perkilogram.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sdr. Dedi Juliawan (anggota Satbrimmob Polda Aceh) dan terdakwa memberitahukan bahwa sdr. Babe meminta terdakwa untuk mencari narkotika jenis ganja dan ganjanya sudah ada pada saudara ARIPIN sebanyak 80 (delapan puluh ) Kg yang siap dikirim kepada sdr. BABE, lalu  Sdr. DEDI JULIAWAN mengatakan agar terdakwa segera berangkat untuk menjemput / mengambil Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. BABE untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis Ganja sudah ada sebanyak 80 (delapan puluh ) Kg, lalu Sdr. Babe sepakat akan membayar dengan harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) perkilo gram dan karena saat itu ganja tersebut berada di kabupaten Blang Kejeren – Gayo Lues, lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk biaya menjemput Narkotika jenis ganja tersebut kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Terdakwa kepada sdr. Babe;
  • Keseokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali menghubungi  sdr. DEDI JULIAWAN untuk meminta uang sebagai biaya menjemput ganja, namun sdr. DEDI JULIAWAN tidak memberikan, sdr. Dedi Juliawan hanya menanyakan kapan terdakwa akan berangkat untuk menjemput ganja? Dan terdakwa jawab bahwa akan berangkat pada Kamis malam.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa kembali menelpon sdra DEDI JULIAWAN  untuk meminta uang sebagai biaya rental mobil dan  Sdr. DEDI JULIAWAN mengirim uang ke rekening Bank BSI milik terdakwa dengan Nomor Rekening 1055724543 sejumlah Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 12.30 wib  terdakwa bertemu dengan sdr. SOLIHIN Bin MUHAMMAD ALI (dalam berkas terpisah) di Warung Kopi Ds. Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar dan memberitahukan bahwa malam ini akan berangkat ke Gayo Lues – Blang Kejeren untuk mengambil Ganja lalu terdakwa mengajak sdr.SOLIHIN Bin MUHAMMAD ALI untuk ikut bersama terdakwa, dan sdr. SOLIHIN Bin MUHAMMAD ALI menyatakan bersedia ikut, lalu pada sore harinya sekira pukul 17.30 wib Sdr.  BABE menghubungi terdakwa dan memberitahukan kalau sudah mengirim uang ke rekening Bank BSI terdakwa dengan Nomor Rekening 1055724543 sejumlah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan Sdr. Babe mengatakan akan mengirim sisanya setelah terdakwa berangkat ke Blang Kejeren – Gayo Lues.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN (dalam berkas terpisah) lalu mengajak sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sebagai supir dan memberitahukan agar bersiap-siap karena malam tersebut akan berangkat ke Gayo Lues – Blang Kejeren untuk mengambil atau menjemput Ganja dari sdr. Arifin.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang bernama T. Raja Iskandar dan meminta sewa mobil kepada sdr. T. Raja Iskandar yaitu 1 unit mobil Toyota Kijang Inova. Lalu T. Raja Iskandar pun menyewakan mobil kepada terdakwa dimana sekira pukul 22.00 wib sdr. T. Raja Iskandar mengantarkan 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Kijang Inova warna Hitam ke rumah terdakwa kemudian sdr. T. Raja Iskandar langsung pulang.
  • Selanjutnya  datang sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI ke rumah terdakwa yang sudah siap untuk berangkat, lalu terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI berangkat dengan mobil tersebut lalu menjemput sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN di rumahnya yang beralamat di Gampong Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar , selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung berangkat menuju Gayo Lues – Blang Kejeren.
  • Bahwa dalam perjalanan sekitar kecamatan Samahani – Aceh Besar, terdakwa beserta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN berhenti untuk makan dan minam kopi, dan saat itu terdakwa menerima telepon dari Sdr. Babe dimana Sdr. Babe mengatakan sudah mengirim uang sejumlah Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) ke rekening terdakwa lalu terdakwa beserta sdr. SOLIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung melanjutkan perjalanan menuju Gayo Lues-Blangkejeren.
  • sesampainya di Bireun yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 wib terdakwa kembali menghubungi sdr. ARIPIN Bin ALIASA dan memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai Bireun.   
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib terdakwa beserta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sampai di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Blang Kejeren yaitu tempat pengambilan Narkotika jenis ganja, sesampai di tempat tersebut terdakwa melihat sdr. ARIPIN BIN ALIASA di atas bukit lalu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung turun dan langsung mengambil 2 ( dua ) buah karung besar berisi Narkotika jenis ganja yang dijatuhkan oleh sdr. ARIPIN Bin ALIASA dari atas bukit, kemudian karung berisi Narkotika jenis ganja  tersebut dimasukkan ke dalam mobil oleh sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN, lalu sdr. ARIPIN Bin ALIASA turun menjumpai terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan setelah bersalaman sebentar terdakwa langsung berangkat.
  • Dalam perjalanan pulang, sdr. DEDI JULIAWAN menelpon terdakwa dan menanyakan dimana posisi terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau sedang dalam perjalanan pulang ke Banda Aceh.
  • Bahwa sesampainya di Banda Aceh yaitu di rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 wib, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada sdr.  CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI. Lalu keduanya langsung pulang.
  • Selanjutnya pada pagi hari sekira pukul 09.00 wib, terdakwa menelpon sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan terdakwa meminta sdr. Solihin untuk datang kerumah. Dan tidak lama kemudian sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI tiba  di rumah terdakwa lalu terdakwa mengajak untuk membawa dan menyembunyikan Narkotika jenis ganja yang masih ada dalam mobil ke kebun warga yang berjarak sekitar 2 Km dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD membawa 2 (dua) karung ganja tersebut dengan menggunakan mobil rental  yang sebelumnya digunakan terdakwa, menuju ke salah satu kebun warga untuk disimpan atau disembunyikan, setelah itu terdakwa langsung mengembalikan mobil sewa/ rental kepada sdr. T. Raja Iskandar dan terdakwa juga membayar biaya sewa /Rental mobil seharga Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr. T. Raja Iskandar,lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wib sdr. DEDI JULIAWAN menelpon terdakwa dan mengajak untuk bertemu di Samping Makam Pahlawan – Kampung Ateuk, Banda Aceh. Setelah terdakwa tiba di samping makam pahlawan dan berjumpa dengan sdr. Dedi Juliawan, sr. Dedi Juliawan menanyakan kepada terdakwa kapan akan mengirim Narkotika jenis ganja tersebut kepada sdr. Babe dan terdakwa menjawab masih menunggu kabar dari sdr.  BABE karena biaya pengiriman belum dikirim.
  • Selanjutnya terdakwa mendengar sdr. DEDI JULIAWAN menelpon seseorang, yang dalam percakapannya saya mendengar “ Dan, pendamping AFRIZAL ada bersama saya” dan dijawab oleh seseorang tersebut “ kapan dikirim barang?” saudara DEDI JULIAWAN menjawab “ tunggu dikirim uang”  seseorang yang ditelpon oleh saudara DEDI JULIAWAN kembali menjawab “ main se natural mungkin”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 wib sdr.  BABE menelpon terdakwa dan mengatakan agar terdakwa  mengirim Narkotika jenis  Ganja pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, dan biaya pengiriman akan dikirim paling telat malam hari.
  • sore harinya sekira pukul 18.00 wib sdr. BABE mengirim uang sejumlah Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa  membeli Karton / kardus sebanyak 4 ( empat ) buah, 1 ( satu ) buah Lakban Coklat, 1 ( satu ) buah pisau Cutter dan 1 Spidol warna Hitam, lalu terdakwa meminta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD untuk datang ke rumah terdakwa dan setibanya sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD di rumah terdakwa, terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD langsung menuju kebun tempat terdakwa menyembunyikan atau menyimpan ganja sebelumnya yaitu di kebun warga lalu terdakwa dibantu oleh sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD mulai mengeluarkan ganja dari dalam karung dimana ganja yang ada dalam karung tersebut sudah berbentuk bal dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) ball, lalu ke- 60 ball ganja tersebut dimasukkan ke dalam 4 ( empat) buah  karton,  Setelah itu terdakwa merekatkan lakban pada ke 4 buah karton tadi,dan sekira pukul 12.00 wib. selesai mempacking keseluruhan paket tersebut dan terdakwa menulis alamat tujuan paket Narkotika tersebut pada tiap – tiap kardus sesuai arahan sdr. BABE, selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI untuk mencari becak untuk mengangkut paket ganja tersebut ke J&T Cargo, tidak lama kemudian tiba tukang becak barang dan langsung :mengangkut paket tersebut dan membawa ke ekspedisi J&T Cargo yang ada di Lampeneuruet – Aceh Besar, dan saat itu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI ikut bersama becak barang tersebut, sedangkan terdakwa berjalan duluan ke Expedisi J&T Cargo menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, dan terdakwa sempat singgah  di Kios Brilink untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) sebagai biaya ongkos kirim barang.
  • Bahwa dalam perjalanan ke J&T, terdakwa menghubungi sdr. DEDI JULIAWAN untuk mengajak bertemu di Expedisi J&T Cargo Lampeneurut dan mengatakan kalau ongkos kirim kurang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) dan meminta kepada sdr. Dedi Juliawan untuk memberikan uang sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) tersebut.
  • Tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr.  DEDI JULIAWAN di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet, dan sdr, SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI bersama becak barang yang membawa paket Narkotika jenis ganja juga tiba di Expedisi J&T Cargo, selanjutnya terdakwa membayar ongkos becak sejumlah Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) lalu melakukan proses pengiriman dimana saat itu diproses oleh saksi Ittaqullah, setelah itu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung kembali bersama saudara NASIR menggunakan becak barang tadi. Sedangkan terdakwa masih menunggu proses pengiriman karena Resi nya belum terbit.
  • Selanjutnya sdr. DEDI JULIAWAN kembali menjumpai terdakwa dan menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).
  • Selanjutnya terdakwa membayar biaya pengiriman sesuai resi yaitu sebesar Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) dan setelah menerima Resi pengiriman, terdakwa dan sdr DEDI JULIAWAN sepakat untuk duduk ngopi di warkop samping Terminal Bus Bathoh – Banda Aceh, setelah ngopi lalu terdakwa dan sdr. Dedi Juliawan pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 16.30, saksi Muhammad Kautsar, SE (petugas BNNP Aceh) mendapat informasi dari petugas ekspedisi J&T Cargo Lampeuneurut Aceh Besar bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, kemudian saksi Muhammad Kautsar beserta rekan saksi yaitu Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah, SH serta anggota tim BNNP Aceh lainnya langsung mendatangi J&T Cargo yang ada di Lampeuneurut Aceh Besar, dan sesampainnya di J&T Cargo, petugas J&T Cargo yaitu Saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menunjukkan kepada saksi Muhammad Kautsar bahwa ada 4 ( empat ) paket dalam bentuk kardus warna coklat yang mencurigakan. Selanjutnya ke- 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta sdr.Ittaqullah Bin Muhammad Din ikut ke kantor BNNP Aceh.
  • Bahwa sesampainya di kantor BNNP Aceh, saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menyaksikan ketika petugas BNNP membuka ke-4 paket tersebut dan benar adanya bahwa isi dalam paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang sudah dipaketkan berupa bal sebanyak 60 (enam puluh) bal;
  • Berdasarkan temuan tersebut  kemudian saksi Muhammad Kautsar dan rekan – rekan Tim dari BNNP Aceh mendapat perintah dari Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi Aceh untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan pengirim paket Narkotika tersebut.
  • Setelah melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dan mengumpulkan beberapa Informasi didapatkan titik terang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim dari BNNP Aceh  mendatangi terdakwa AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH di rumahnya yang beralamat di Ds. Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan mengajak terdakwa untuk ikut ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Bahwa dari informasi terdakwa, diketahui terdakwa AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH adalah orang yang melakukan pengiriman paket Narkotika pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet – Aceh Besar;
  • Berdasarkan pengembangan dari keterangan terdakwa diketahui bahwa selain terdakwa , ada orang lain yang terlibat yaitu Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan  Sdr. SHALIHIN Bin M. ALI, selanjutnya Tim BNNP Aceh mendatangi sdr CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamat di Ds. Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim BNNP Aceh  mendatangi sdr.  SHALIHIN Bin M. ALI di Ds. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan keduanya juga dibawa ke kantor BNNP Aceh guna penyidkan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari terdakwa diketahui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama ARIPIN Bin ALIASA, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim BNNP Aceh mengamankan sdr. ARIPIN Bin ALIASA di Desa Leles Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur. Dan selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Setelah ke 4 ( empat ) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dapat diamankan lalu dilakukan Interogasi kemudian dilakukan penyidikan masing-masing.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa, Tim BNNP Aceh mengamankan dan menyita barang bukti rupa:
  1. 60 ( enam puluh ) ball Narkotika Golongan I jenis Tanaman dengan berat keseluruhan 82.150 ( delapan puluh dua ribu seratus lima puluh ) Gram / bersifat menyusut;
  2. 4 ( empat ) buah kotak karton warna coklat;
  3. 1 ( satu ) unit Hand Phone merk OPPO Reno 6 warna Hitam;
  4. 1 ( satu ) lembar Resi J&T Cargo No Resi: 200351912339;
  5. 1 ( satu ) unit Mobil TOYOTA / KIJANG INNOVA 2,4 G M/T N. Rangka MHJB8EM9N1099786 Nosin. 2GD006614 Warna Hitam Metalik Nopol BL 1581 AB;
  6. 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Jalan Nomor: SKJ/ 09/ 289/ XI/ 2023/ Ditlantas,
  7. 1 ( satu ) set Kunci Kontak;
  8. 1 ( satu ) Lembar Kartu Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) Nomor 6034 9490 2924 7322;
  9. 1 ( satu ) exs Print Rekening 1055724543 An. AFRIZAL Periode 15 November 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023 dari Bank BSI KCP Teuku Umar.

 

  • Adapun peran masing-masing terdakwa, CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN,  SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI  dan ARIPIN Bin ALIASA adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa Afrizal Bin M. Jamil Lampoh : selaku orang yang menawarkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. BABE (dpo), memesan dan menerima Narkotika jenis ganja dari Sdr. ARIPIN Bin ALIASA, terdakwa yang mengajak sdr. Shalihin dan Cut Anwar, terdakwa juga selaku orang yang membayar upah untuk sdr. Shalihin dan Sdr. Cut Anwar, terdakwa juga sebagai orang yang mengirim narkotika jenis ganja di “J&T Cargo” dengan tujuan kota Depok Jawa Barat.
  2. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN; selaku supir dan merupakan kawan terdakwa yang ikut bersama ketika menjemput / mengambil Narkotika di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dan telah menerima upah dari terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI. Selaku yang mengawani terdakwa ketika mengambil / menjemput Narkotika jenis ganja pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, selanjutnya membantu terdakwa menyimpan/ menyembunyikan Narkotika jenis ganja tersebut di kebun warga pada hari Sabtu tanggal 29 November 2023, membantu terdakwa ketika mempacking / mengemas Narkotika jenis ganja pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 dan yang mengantar ke Expedisi J&T Cargo Lampeneruet - Aceh Besar, dan telah menerima upah dari terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  4. ARIPIN Bin ALIASA Adalah orang yang menyerahkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan merupakan pemilik dari keseluruhan Narkotika jenis ganja yang terdakwa jemput atau ambil selanjutnya dibawa / angkut bersama-sama dengan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dari Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues dan dibawa ke Banda Aceh.

 

  • Bahwa sebelumnya sekira bulan Oktober 2023 terdakwa sudah pernah diminta oleh sdr BABE untuk mengambil Narkotika dan mengirimkan kepada sdr. BABE, terdakwa melakukan pengiriman Narkotika jenis ganja kepada saudara BABE sebanyak  60 ( enam puluh ) Kilogram dan asal narkotika jenis ganja tersebut juga diperoleh dari Sdr. ARIPIN Bin ALIASA. Dengan cara menjemput/ mengambil di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues bersama Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI namun tidak tertangkap.
  • Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 756-S/BAP.S1/12-23 tanggal 06 Desember 2023 diketahui bahwa berat brutto terhadap 60 (enam puluh) ball narkotika golongan I jenis  tanaman kering (bersifat menyusut) adalah seberat 82,150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram dimana telah disisihkan seberat 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam puluh satu) gram untuk uji Laboratorium dan Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Narkotika Nomor LHU.081.K.05.16.24.0009 pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  yang ditandatangani oleh Novalina BR.Purba, S.Farm, M. Pharm, Sci selaku Ketua Tim Laboratorium Pengujian Obat, Narkotika dan Zat Adiktif, telah melakukan pengujian di Laboratoirum Obat, Narkotika dan Produk Komplemen di Balai Besar pengawasan Obat dan makanan di Banda Aceh terhadap barang bukti an. Tersangka Afrizal Bin M. Jamil Paloh dengan hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut Positif (+) Ganja  secara Kromatografi  Lapis Tipis  dan Spektrodensitometri dan terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I  UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

Subsidiair

--------- Bahwa ia terdakwa Afrizal Bin M. Jamil Lampoh baik secara  bersama-sama dengan ARIPIN Bin ALIASA, CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun sendiri-sendiri melakukannya, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kantor ekspedisi pengiriman barang bernama “J&T Cargo” yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gampong Lampeneurut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu  berupa  60 (enam puluh) ball narkotika jenis ganja yang bersifat menyusut atau seberat 82.150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa yang sedang berada di rumah menghubungi  sdr. Dedi Babe alias Babe (nama panggilan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang) selanjutnya disebut sdr. Babe, dimana terdakwa menawarkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. Babe, kemudan terdakwa menghubungi sdr. ARIPIN Bin ALIASA (dalam berkas terpisah) untuk menanyakan apakah ada stok Narkotika jenis Ganja. saat itu sdr. ARIPIN Bin ALIASA mengatakan bahwa ada stok Ganja sekitar 80 ( delapan puluh ) Kilogram di Gayo Lues-Blangkejeren dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) perkilogram.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sdr. Dedi Juliawan (anggota Satbrimmob Polda Aceh) dan terdakwa memberitahukan bahwa sdr. Babe meminta terdakwa untuk mencari narkotika jenis ganja dan ganjanya sudah ada pada saudara ARIPIN sebanyak 80 (delapan puluh ) Kg yang siap dikirim kepada sdr. BABE, lalu  Sdr. DEDI JULIAWAN mengatakan agar terdakwa segera berangkat untuk menjemput / mengambil Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. BABE untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis Ganja sudah ada sebanyak 80 (delapan puluh ) Kg, lalu Sdr. Babe sepakat akan membayar dengan harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) perkilo gram dan karena saat itu ganja tersebut berada di kabupaten Blang Kejeren – Gayo Lues, lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk biaya menjemput Narkotika jenis ganja tersebut kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Terdakwa kepada sdr. Babe;
  • Keseokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali menghubungi  sdr. DEDI JULIAWAN untuk meminta uang sebagai biaya menjemput ganja, namun sdr. DEDI JULIAWAN tidak memberikan, sdr. Dedi Juliawan hanya menanyakan kapan terdakwa akan berangkat untuk menjemput ganja? Dan terdakwa jawab bahwa akan berangkat pada Kamis malam.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa kembali menelpon sdra DEDI JULIAWAN  untuk meminta uang sebagai biaya rental mobil dan  Sdr. DEDI JULIAWAN mengirim uang ke rekening Bank BSI milik terdakwa dengan Nomor Rekening 1055724543 sejumlah Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 12.30 wib  terdakwa bertemu dengan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI (dalam berkas terpisah) di Warung Kopi Ds. Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar dan memberitahukan bahwa malam ini akan berangkat ke Gayo Lues – Blang Kejeren untuk mengambil Ganja lalu terdakwa mengajak sdr.SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI untuk ikut bersama terdakwa, dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI menyatakan bersedia ikut, lalu pada sore harinya sekira pukul 17.30 wib Sdr.  BABE menghubungi terdakwa dan memberitahukan kalau sudah mengirim uang ke rekening Bank BSI terdakwa dengan Nomor Rekening 1055724543 sejumlah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan Sdr. Babe mengatakan akan mengirim sisanya setelah terdakwa berangkat ke Blang Kejeren – Gayo Lues.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN (dalam berkas terpisah) lalu mengajak sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sebagai supir dan memberitahukan agar bersiap-siap karena malam tersebut akan berangkat ke Gayo Lues – Blang Kejeren untuk mengambil atau menjemput Ganja dari sdr. Arifin.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang bernama T. Raja Iskandar dan meminta sewa mobil kepada sdr. T. Raja Iskandar yaitu 1 unit mobil Toyota Kijang Inova. Lalu T. Raja Iskandar pun menyewakan mobil kepada terdakwa dimana sekira pukul 22.00 wib sdr. T. Raja Iskandar mengantarkan 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Kijang Inova warna Hitam ke rumah terdakwa kemudian sdr. T. Raja Iskandar langsung pulang.
  • Selanjutnya  datang sdr. SOLIHIN Bin MUHAMMAD ALI ke rumah terdakwa yang sudah siap untuk berangkat, lalu terdakwa dan sdr. SOLIHIN Bin MUHAMMAD  berangkat dengan mobil tersebut lalu menjemput sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN di rumahnya yang beralamat di Gampong Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar , selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr. SOLIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung berangkat menuju Gayo Lues – Blang Kejeren.
  • Bahwa dalam perjalanan sekitar kecamatan Samahani – Aceh Besar, terdakwa beserta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN berhenti untuk makan dan minam kopi, dan saat itu terdakwa menerima telepon dari Sdr. Babe dimana Sdr. Babe mengatakan sudah mengirim uang sejumlah Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) ke rekening terdakwa lalu terdakwa beserta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung melanjutkan perjalanan menuju Gayo Lues-Blangkejeren.
  • sesampainya di Bireun yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 wib terdakwa kembali menghubungi sdr. ARIPIN Bin ALIASA dan memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai Bireun.   
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib terdakwa beserta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sampai di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Blang Kejeren yaitu tempat pengambilan Narkotika jenis ganja, sesampai di tempat tersebut terdakwa melihat sdr. ARIPIN BIN ALIASA di atas bukit lalu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung turun dan langsung mengambil 2 ( dua ) buah karung besar berisi Narkotika jenis ganja yang dijatuhkan oleh sdr. ARIPIN Bin ALIASA dari atas bukit, kemudian karung berisi Narkotika jenis ganja  tersebut dimasukkan ke dalam mobil oleh sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN, lalu sdr. ARIPIN Bin ALIASA turun menjumpai terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan setelah bersalaman sebentar terdakwa langsung berangkat.
  • Dalam perjalanan pulang, sdr. DEDI JULIAWAN menelpon terdakwa dan menanyakan dimana posisi terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau sedang dalam perjalanan pulang ke Banda Aceh.
  • Bahwa sesampainya di Banda Aceh yaitu di rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 wib, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada sdr.  CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI. Lalu keduanya langsung pulang.
  • Selanjutnya pada pagi hari sekira pukul 09.00 wib, terdakwa menelpon sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan terdakwa meminta sdr. Solihin untuk datang kerumah. Dan tidak lama kemudian sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI tiba  di rumah terdakwa lalu terdakwa mengajak untuk membawa dan menyembunyikan Narkotika jenis ganja yang masih ada dalam mobil ke kebun warga yang berjarak sekitar 2 Km dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD membawa 2 (dua) karung ganja tersebut dengan menggunakan mobil rental  yang sebelumnya digunakan terdakwa, menuju ke salah satu kebun warga untuk disimpan atau disembunyikan, setelah itu terdakwa langsung mengembalikan mobil sewa/ rental kepada sdr. T. Raja Iskandar dan terdakwa juga membayar biaya sewa /Rental mobil seharga Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr. T. Raja Iskandar,lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wib sdr. DEDI JULIAWAN menelpon terdakwa dan mengajak untuk bertemu di Samping Makam Pahlawan – Kampung Ateuk, Banda Aceh. Setelah terdakwa tiba di samping makam pahlawan dan berjumpa dengan sdr. Dedi Juliawan, sr. Dedi Juliawan menanyakan kepada terdakwa kapan akan mengirim Narkotika jenis ganja tersebut kepada sdr. Babe dan terdakwa menjawab masih menunggu kabar dari sdr.  BABE karena biaya pengiriman belum dikirim.
  • Selanjutnya terdakwa mendengar sdr. DEDI JULIAWAN menelpon seseorang, yang dalam percakapannya saya mendengar “ Dan, pendamping AFRIZAL ada bersama saya” dan dijawab oleh seseorang tersebut “ kapan dikirim barang?” saudara DEDI JULIAWAN menjawab “ tunggu dikirim uang”  seseorang yang ditelpon oleh saudara DEDI JULIAWAN kembali menjawab “ main se natural mungkin”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 wib sdr.  BABE menelpon terdakwa dan mengatakan agar terdakwa  mengirim Narkotika jenis  Ganja pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, dan biaya pengiriman akan dikirim paling telat malam hari.
  • sore harinya sekira pukul 18.00 wib sdr. BABE mengirim uang sejumlah Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa  membeli Karton / kardus sebanyak 4 ( empat ) buah, 1 ( satu ) buah Lakban Coklat, 1 ( satu ) buah pisau Cutter dan 1 Spidol warna Hitam, lalu terdakwa meminta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALIuntuk datang ke rumah terdakwa dan setibanya sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI di rumah terdakwa, terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung menuju kebun tempat terdakwa menyembunyikan atau menyimpan ganja sebelumnya yaitu di kebun warga lalu terdakwa dibantu oleh sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI mulai mengeluarkan ganja dari dalam karung dimana ganja yang ada dalam karung tersebut sudah berbentuk bal dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) ball, lalu ke- 60 ball ganja tersebut dimasukkan ke dalam 4 ( empat) buah  karton,  Setelah itu terdakwa merekatkan lakban pada ke 4 buah karton tadi,dan sekira pukul 12.00 wib. selesai mempacking keseluruhan paket tersebut dan terdakwa menulis alamat tujuan paket Narkotika tersebut pada tiap – tiap kardus sesuai arahan sdr. BABE, selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI untuk mencari becak untuk mengangkut paket ganja tersebut ke J&T Cargo, tidak lama kemudian tiba tukang becak barang dan langsung :mengangkut paket tersebut dan membawa ke ekspedisi J&T Cargo yang ada di Lampeneuruet – Aceh Besar, dan saat itu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI ikut bersama becak barang tersebut, sedangkan terdakwa berjalan duluan ke Expedisi J&T Cargo menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, dan terdakwa sempat singgah  di Kios Brilink untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) sebagai biaya ongkos kirim barang.
  • Bahwa dalam perjalanan ke J&T, terdakwa menghubungi sdr. DEDI JULIAWAN untuk mengajak bertemu di Expedisi J&T Cargo Lampeneurut dan mengatakan kalau ongkos kirim kurang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) dan meminta kepada sdr. Dedi Juliawan untuk memberikan uang sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) tersebut.
  • Tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr.  DEDI JULIAWAN di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet, dan sdr, SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI bersama becak barang yang membawa paket Narkotika jenis ganja juga tiba di Expedisi J&T Cargo, selanjutnya terdakwa membayar ongkos becak sejumlah Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) lalu melakukan proses pengiriman dimana saat itu diproses oleh saksi Ittaqullah, setelah itu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung kembali bersama saudara NASIR menggunakan becak barang tadi. Sedangkan terdakwa masih menunggu proses pengiriman karena Resi nya belum terbit.
  • Selanjutnya sdr. DEDI JULIAWAN kembali menjumpai terdakwa dan menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).
  • Selanjutnya terdakwa membayar biaya pengiriman sesuai resi yaitu sebesar Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) dan setelah menerima Resi pengiriman, terdakwa dan sdr DEDI JULIAWAN sepakat untuk duduk ngopi di warkop samping Terminal Bus Bathoh – Banda Aceh, setelah ngopi lalu terdakwa dan sdr. Dedi Juliawan pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 16.30, saksi Muhammad Kautsar, SE (petugas BNNP Aceh) mendapat informasi dari petugas ekspedisi J&T Cargo Lampeuneurut Aceh Besar bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, kemudian saksi Muhammad Kautsar beserta rekan saksi yaitu Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah, SH serta anggota tim BNNP Aceh lainnya langsung mendatangi J&T Cargo yang ada di Lampeuneurut Aceh Besar, dan sesampainnya di J&T Cargo, petugas J&T Cargo yaitu Saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menunjukkan kepada saksi Muhammad Kautsar bahwa ada 4 ( empat ) paket dalam bentuk kardus warna coklat yang mencurigakan. Selanjutnya ke- 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta sdr.Ittaqullah Bin Muhammad Din ikut ke kantor BNNP Aceh.
  • Bahwa sesampainya di kantor BNNP Aceh, saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menyaksikan ketika petugas BNNP membuka ke-4 paket tersebut dan benar adanya bahwa isi dalam paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang sudah dipaketkan berupa bal sebanyak 60 (enam puluh) bal;
  • Berdasarkan temuan tersebut  kemudian saksi Muhammad Kautsar dan rekan – rekan Tim dari BNNP Aceh mendapat perintah dari Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi Aceh untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan pengirim paket Narkotika tersebut.
  • Setelah melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dan mengumpulkan beberapa Informasi didapatkan titik terang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim dari BNNP Aceh  mendatangi terdakwa AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH di rumahnya yang beralamat di Ds. Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan mengajak terdakwa untuk ikut ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Bahwa dari informasi terdakwa, diketahui terdakwa AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH adalah orang yang melakukan pengiriman paket Narkotika pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet – Aceh Besar;
  • Berdasarkan pengembangan dari keterangan terdakwa diketahui bahwa selain terdakwa , ada orang lain yang terlibat yaitu Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan  Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI, selanjutnya Tim BNNP Aceh mendatangi sdr CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamat di Ds. Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim BNNP Aceh  mendatangi sdr.  SHALIHIN Bin M. ALI di Ds. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan keduanya juga dibawa ke kantor BNNP Aceh guna penyidkan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari terdakwa diketahui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama ARIPIN Bin ALIASA, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim BNNP Aceh mengamankan sdr. ARIPIN Bin ALIASA di Desa Leles Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur. Dan selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Setelah ke 4 ( empat ) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dapat diamankan lalu dilakukan Interogasi kemudian dilakukan penyidikan masing-masing.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa, Tim BNNP Aceh mengamankan dan menyita barang bukti rupa:
  1. 60 ( enam puluh ) ball Narkotika Golongan I jenis Tanaman dengan berat keseluruhan 82.150 ( delapan puluh dua ribu seratus lima puluh ) Gram / bersifat menyusut;
  2. 4 ( empat ) buah kotak karton warna coklat;
  3. 1 ( satu ) unit Hand Phone merk OPPO Reno 6 warna Hitam;
  4. 1 ( satu ) lembar Resi J&T Cargo No Resi: 200351912339;
  5. 1 ( satu ) unit Mobil TOYOTA / KIJANG INNOVA 2,4 G M/T N. Rangka MHJB8EM9N1099786 Nosin. 2GD006614 Warna Hitam Metalik Nopol BL 1581 AB;
  6. 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Jalan Nomor: SKJ/ 09/ 289/ XI/ 2023/ Ditlantas,
  7. 1 ( satu ) set Kunci Kontak;
  8. 1 ( satu ) Lembar Kartu Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) Nomor 6034 9490 2924 7322;
  9.    1 ( satu ) exs Print Rekening 1055724543 An. AFRIZAL Periode 15 November 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023 dari Bank BSI KCP Teuku Umar.

 

  • Adapun peran masing-masing terdakwa, CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN,  SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI  dan ARIPIN Bin ALIASA adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa Afrizal Bin M. Jamil Lampoh : selaku orang yang menawarkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. BABE (dpo), memesan dan menerima Narkotika jenis ganja dari Sdr. ARIPIN Bin ALIASA, terdakwa yang mengajak sdr. Shalihin dan Cut Anwar, terdakwa juga selaku orang yang membayar upah untuk sdr. Shalihin dan Sdr. Cut Anwar, terdakwa juga sebagai orang yang mengirim narkotika jenis ganja di “J&T Cargo” dengan tujuan kota Depok Jawa Barat.
  2. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN; selaku supir dan merupakan kawan terdakwa yang ikut bersama ketika menjemput / mengambil Narkotika di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dan telah menerima upah dari terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI. Selaku yang mengawani terdakwa ketika mengambil / menjemput Narkotika jenis ganja pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, selanjutnya membantu terdakwa menyimpan/ menyembunyikan Narkotika jenis ganja tersebut di kebun warga pada hari Sabtu tanggal 29 November 2023, membantu terdakwa ketika mempacking / mengemas Narkotika jenis ganja pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 dan yang mengantar ke Expedisi J&T Cargo Lampeneruet - Aceh Besar, dan telah menerima upah dari terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  4. ARIPIN Bin ALIASA Adalah orang yang menyerahkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan merupakan pemilik dari keseluruhan Narkotika jenis ganja yang terdakwa jemput atau ambil selanjutnya dibawa / angkut bersama-sama dengan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dari Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues dan dibawa ke Banda Aceh.
  • Terdakwa mengetahui bahwa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 756-S/BAP.S1/12-23 tanggal 06 Desember 2023 diketahui bahwa berat brutto terhadap 60 (enam puluh) ball narkotika golongan I jenis  tanaman kering (bersifat menyusut) adalah seberat 82,150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram dimana telah disisihkan seberat 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam puluh satu) gram untuk uji Laboratorium dan Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Narkotika Nomor LHU.081.K.05.16.24.0009 pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  yang ditandatangani oleh Novalina BR.Purba, S.Farm, M. Pharm, Sci selaku Ketua Tim Laboratorium Pengujian Obat, Narkotika dan Zat Adiktif, telah melakukan pengujian di Laboratoirum Obat, Narkotika dan Produk Komplemen di Balai Besar pengawasan Obat dan makanan di Banda Aceh terhadap barang bukti an. Tersangka Afrizal Bin M. Jamil Paloh dengan hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut Positif (+) Ganja  secara Kromatografi  Lapis Tipis  dan Spektrodensitometri dan terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I  UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 115 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

Lebih Subsidiair

-----Bahwa ia terdakwa Afrizal Bin M. Jamil Lampoh baik secara  bersama-sama dengan ARIPIN Bin ALIASA, SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun sendiri-sendiri melakukannya, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kantor ekspedisi pengiriman barang bernama “J&T Cargo” yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gampong Lampeneurut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu  berupa  60 (enam puluh) ball narkotika jenis ganja yang bersifat menyusut atau seberat 82.150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram.. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa yang sedang berada di rumah menghubungi  sdr. Dedi Babe alias Babe (nama panggilan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang) selanjutnya disebut sdr. Babe, dimana terdakwa menawarkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. Babe, kemudan terdakwa menghubungi sdr. ARIPIN Bin ALIASA (dalam berkas terpisah) untuk menanyakan apakah ada stok Narkotika jenis Ganja. saat itu sdr. ARIPIN Bin ALIASA mengatakan bahwa ada stok Ganja sekitar 80 ( delapan puluh ) Kilogram di Gayo Lues-Blangkejeren dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) perkilogram.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sdr. Dedi Juliawan (anggota Satbrimmob Polda Aceh) dan terdakwa memberitahukan bahwa sdr. Babe meminta terdakwa untuk mencari narkotika jenis ganja dan ganjanya sudah ada pada saudara ARIPIN sebanyak 80 (delapan puluh ) Kg yang siap dikirim kepada sdr. BABE, lalu  Sdr. DEDI JULIAWAN mengatakan agar terdakwa segera berangkat untuk menjemput / mengambil Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. BABE untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis Ganja sudah ada sebanyak 80 (delapan puluh ) Kg, lalu Sdr. Babe sepakat akan membayar dengan harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) perkilo gram dan karena saat itu ganja tersebut berada di kabupaten Blang Kejeren – Gayo Lues, lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk biaya menjemput Narkotika jenis ganja tersebut kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Terdakwa kepada sdr. Babe;
  • Keseokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali menghubungi  sdr. DEDI JULIAWAN untuk meminta uang sebagai biaya menjemput ganja, namun sdr. DEDI JULIAWAN tidak memberikan, sdr. Dedi Juliawan hanya menanyakan kapan terdakwa akan berangkat untuk menjemput ganja? Dan terdakwa jawab bahwa akan berangkat pada Kamis malam.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa kembali menelpon sdra DEDI JULIAWAN  untuk meminta uang sebagai biaya rental mobil dan  Sdr. DEDI JULIAWAN mengirim uang ke rekening Bank BSI milik terdakwa dengan Nomor Rekening 1055724543 sejumlah Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 12.30 wib  terdakwa bertemu dengan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI (dalam berkas terpisah) di Warung Kopi Ds. Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar dan memberitahukan bahwa malam ini akan berangkat ke Gayo Lues – Blang Kejeren untuk mengambil Ganja lalu terdakwa mengajak sdr.SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI untuk ikut bersama terdakwa, dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI menyatakan bersedia ikut, lalu pada sore harinya sekira pukul 17.30 wib Sdr.  BABE menghubungi terdakwa dan memberitahukan kalau sudah mengirim uang ke rekening Bank BSI terdakwa dengan Nomor Rekening 1055724543 sejumlah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan Sdr. Babe mengatakan akan mengirim sisanya setelah terdakwa berangkat ke Blang Kejeren – Gayo Lues.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN (dalam berkas terpisah) lalu mengajak sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sebagai supir dan memberitahukan agar bersiap-siap karena malam tersebut akan berangkat ke Gayo Lues – Blang Kejeren untuk mengambil atau menjemput Ganja dari sdr. Arifin.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang bernama T. Raja Iskandar dan meminta sewa mobil kepada sdr. T. Raja Iskandar yaitu 1 unit mobil Toyota Kijang Inova. Lalu T. Raja Iskandar pun menyewakan mobil kepada terdakwa dimana sekira pukul 22.00 wib sdr. T. Raja Iskandar mengantarkan 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Kijang Inova warna Hitam ke rumah terdakwa kemudian sdr. T. Raja Iskandar langsung pulang.
  • Selanjutnya  datang sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI ke rumah terdakwa yang sudah siap untuk berangkat, lalu terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI  berangkat dengan mobil tersebut lalu menjemput sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN di rumahnya yang beralamat di Gampong Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar , selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung berangkat menuju Gayo Lues – Blang Kejeren.
  • Bahwa dalam perjalanan sekitar kecamatan Samahani – Aceh Besar, terdakwa beserta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN berhenti untuk makan dan minam kopi, dan saat itu terdakwa menerima telepon dari Sdr. Babe dimana Sdr. Babe mengatakan sudah mengirim uang sejumlah Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) ke rekening terdakwa lalu terdakwa beserta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung melanjutkan perjalanan menuju Gayo Lues-Blangkejeren.
  • sesampainya di Bireun yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 wib terdakwa kembali menghubungi sdr. ARIPIN Bin ALIASA dan memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai Bireun.   
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib terdakwa beserta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sampai di Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Blang Kejeren yaitu tempat pengambilan Narkotika jenis ganja, sesampai di tempat tersebut terdakwa melihat sdr. ARIPIN BIN ALIASA di atas bukit lalu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN langsung turun dan langsung mengambil 2 ( dua ) buah karung besar berisi Narkotika jenis ganja yang dijatuhkan oleh sdr. ARIPIN Bin ALIASA dari atas bukit, kemudian karung berisi Narkotika jenis ganja  tersebut dimasukkan ke dalam mobil oleh sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN, lalu sdr. ARIPIN Bin ALIASA turun menjumpai terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan setelah bersalaman sebentar terdakwa langsung berangkat.
  • Dalam perjalanan pulang, sdr. DEDI JULIAWAN menelpon terdakwa dan menanyakan dimana posisi terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau sedang dalam perjalanan pulang ke Banda Aceh.
  • Bahwa sesampainya di Banda Aceh yaitu di rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 wib, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada sdr.  CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI. Lalu keduanya langsung pulang.
  • Selanjutnya pada pagi hari sekira pukul 09.00 wib, terdakwa menelpon sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dan terdakwa meminta sdr. Solihin untuk datang kerumah. Dan tidak lama kemudian sdr. SOLIHIN Bin MUHAMMAD ALI tiba  di rumah terdakwa lalu terdakwa mengajak untuk membawa dan menyembunyikan Narkotika jenis ganja yang masih ada dalam mobil ke kebun warga yang berjarak sekitar 2 Km dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD membawa 2 (dua) karung ganja tersebut dengan menggunakan mobil rental  yang sebelumnya digunakan terdakwa, menuju ke salah satu kebun warga untuk disimpan atau disembunyikan, setelah itu terdakwa langsung mengembalikan mobil sewa/ rental kepada sdr. T. Raja Iskandar dan terdakwa juga membayar biaya sewa /Rental mobil seharga Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr. T. Raja Iskandar,lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wib sdr. DEDI JULIAWAN menelpon terdakwa dan mengajak untuk bertemu di Samping Makam Pahlawan – Kampung Ateuk, Banda Aceh. Setelah terdakwa tiba di samping makam pahlawan dan berjumpa dengan sdr. Dedi Juliawan, sr. Dedi Juliawan menanyakan kepada terdakwa kapan akan mengirim Narkotika jenis ganja tersebut kepada sdr. Babe dan terdakwa menjawab masih menunggu kabar dari sdr.  BABE karena biaya pengiriman belum dikirim.
  • Selanjutnya terdakwa mendengar sdr. DEDI JULIAWAN menelpon seseorang, yang dalam percakapannya saya mendengar “ Dan, pendamping AFRIZAL ada bersama saya” dan dijawab oleh seseorang tersebut “ kapan dikirim barang?” saudara DEDI JULIAWAN menjawab “ tunggu dikirim uang”  seseorang yang ditelpon oleh saudara DEDI JULIAWAN kembali menjawab “ main se natural mungkin”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 wib sdr.  BABE menelpon terdakwa dan mengatakan agar terdakwa  mengirim Narkotika jenis  Ganja pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, dan biaya pengiriman akan dikirim paling telat malam hari.
  • sore harinya sekira pukul 18.00 wib sdr. BABE mengirim uang sejumlah Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa  membeli Karton / kardus sebanyak 4 ( empat ) buah, 1 ( satu ) buah Lakban Coklat, 1 ( satu ) buah pisau Cutter dan 1 Spidol warna Hitam, lalu terdakwa meminta sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI untuk datang ke rumah terdakwa dan setibanya sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI di rumah terdakwa, terdakwa dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung menuju kebun tempat terdakwa menyembunyikan atau menyimpan ganja sebelumnya yaitu di kebun warga lalu terdakwa dibantu oleh sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI mulai mengeluarkan ganja dari dalam karung dimana ganja yang ada dalam karung tersebut sudah berbentuk bal dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) ball, lalu ke- 60 ball ganja tersebut dimasukkan ke dalam 4 ( empat) buah  karton,  Setelah itu terdakwa merekatkan lakban pada ke 4 buah karton tadi,dan sekira pukul 12.00 wib. selesai mempacking keseluruhan paket tersebut dan terdakwa menulis alamat tujuan paket Narkotika tersebut pada tiap – tiap kardus sesuai arahan sdr. BABE, selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI untuk mencari becak untuk mengangkut paket ganja tersebut ke J&T Cargo, tidak lama kemudian tiba tukang becak barang dan langsung :mengangkut paket tersebut dan membawa ke ekspedisi J&T Cargo yang ada di Lampeneuruet – Aceh Besar, dan saat itu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI ikut bersama becak barang tersebut, sedangkan terdakwa berjalan duluan ke Expedisi J&T Cargo menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, dan terdakwa sempat singgah  di Kios Brilink untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) sebagai biaya ongkos kirim barang.
  • Bahwa dalam perjalanan ke J&T, terdakwa menghubungi sdr. DEDI JULIAWAN untuk mengajak bertemu di Expedisi J&T Cargo Lampeneurut dan mengatakan kalau ongkos kirim kurang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) dan meminta kepada sdr. Dedi Juliawan untuk memberikan uang sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) tersebut.
  • Tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr.  DEDI JULIAWAN di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet, dan sdr, SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI bersama becak barang yang membawa paket Narkotika jenis ganja juga tiba di Expedisi J&T Cargo, selanjutnya terdakwa membayar ongkos becak sejumlah Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) lalu melakukan proses pengiriman dimana saat itu diproses oleh saksi Ittaqullah, setelah itu sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI langsung kembali bersama saudara NASIR menggunakan becak barang tadi. Sedangkan terdakwa masih menunggu proses pengiriman karena Resi nya belum terbit.
  • Selanjutnya sdr. DEDI JULIAWAN kembali menjumpai terdakwa dan menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).
  • Selanjutnya terdakwa membayar biaya pengiriman sesuai resi yaitu sebesar Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) dan setelah menerima Resi pengiriman, terdakwa dan sdr DEDI JULIAWAN sepakat untuk duduk ngopi di warkop samping Terminal Bus Bathoh – Banda Aceh, setelah ngopi lalu terdakwa dan sdr. Dedi Juliawan pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 16.30, saksi Muhammad Kautsar, SE (petugas BNNP Aceh) mendapat informasi dari petugas ekspedisi J&T Cargo Lampeuneurut Aceh Besar bahwa ada pengiriman paket mencurigakan, kemudian saksi Muhammad Kautsar beserta rekan saksi yaitu Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah, SH serta anggota tim BNNP Aceh lainnya langsung mendatangi J&T Cargo yang ada di Lampeuneurut Aceh Besar, dan sesampainnya di J&T Cargo, petugas J&T Cargo yaitu Saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menunjukkan kepada saksi Muhammad Kautsar bahwa ada 4 ( empat ) paket dalam bentuk kardus warna coklat yang mencurigakan. Selanjutnya ke- 4 ( empat ) paket narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta sdr.Ittaqullah Bin Muhammad Din ikut ke kantor BNNP Aceh.
  • Bahwa sesampainya di kantor BNNP Aceh, saksi Ittaqullah Bin Muhammad Din menyaksikan ketika petugas BNNP membuka ke-4 paket tersebut dan benar adanya bahwa isi dalam paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang sudah dipaketkan berupa bal sebanyak 60 (enam puluh) bal;
  • Berdasarkan temuan tersebut  kemudian saksi Muhammad Kautsar dan rekan – rekan Tim dari BNNP Aceh mendapat perintah dari Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi Aceh untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan pengirim paket Narkotika tersebut.
  • Setelah melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dan mengumpulkan beberapa Informasi didapatkan titik terang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim dari BNNP Aceh  mendatangi terdakwa AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH di rumahnya yang beralamat di Ds. Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan mengajak terdakwa untuk ikut ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Bahwa dari informasi terdakwa, diketahui terdakwa AFRIZAL Bin M. JAMIL LAMPOH adalah orang yang melakukan pengiriman paket Narkotika pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 di Expedisi J&T Cargo Lampeneruet – Aceh Besar;
  • Berdasarkan pengembangan dari keterangan terdakwa diketahui bahwa selain terdakwa , ada orang lain yang terlibat yaitu Sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan  Sdr. SHALIHIN Bin M. ALI, selanjutnya Tim BNNP Aceh mendatangi sdr CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamat di Ds. Gampong Baro Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib Tim BNNP Aceh  mendatangi sdr.  SHALIHIN Bin M. ALI di Ds. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan keduanya juga dibawa ke kantor BNNP Aceh guna penyidkan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan dari terdakwa diketahui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama ARIPIN Bin ALIASA, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim BNNP Aceh mengamankan sdr. ARIPIN Bin ALIASA di Desa Leles Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur. Dan selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
  • Setelah ke 4 ( empat ) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dapat diamankan lalu dilakukan Interogasi kemudian dilakukan penyidikan masing-masing.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa, Tim BNNP Aceh mengamankan dan menyita barang bukti rupa:
  1. 60 ( enam puluh ) ball Narkotika Golongan I jenis Tanaman dengan berat keseluruhan 82.150 ( delapan puluh dua ribu seratus lima puluh ) Gram / bersifat menyusut;
  2. 4 ( empat ) buah kotak karton warna coklat;
  3. 1 ( satu ) unit Hand Phone merk OPPO Reno 6 warna Hitam;
  4. 1 ( satu ) lembar Resi J&T Cargo No Resi: 200351912339;
  5. 1 ( satu ) unit Mobil TOYOTA / KIJANG INNOVA 2,4 G M/T N. Rangka MHJB8EM9N1099786 Nosin. 2GD006614 Warna Hitam Metalik Nopol BL 1581 AB;
  6. 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Jalan Nomor: SKJ/ 09/ 289/ XI/ 2023/ Ditlantas,
  7. 1 ( satu ) set Kunci Kontak;
  8. 1 ( satu ) Lembar Kartu Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) Nomor 6034 9490 2924 7322;
  9. 1 ( satu ) exs Print Rekening 1055724543 An. AFRIZAL Periode 15 November 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023 dari Bank BSI KCP Teuku Umar.
  • Adapun peran masing-masing terdakwa dan ARIPIN Bin ALIASA adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa Afrizal Bin M. Jamil Lampoh : selaku orang yang menawarkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. BABE (dpo), memesan dan menerima Narkotika jenis ganja dari Sdr. ARIPIN Bin ALIASA, terdakwa yang mengajak sdr. Shalihin dan Cut Anwar, terdakwa juga selaku orang yang membayar upah untuk sdr. Shalihin dan Sdr. Cut Anwar, terdakwa juga sebagai orang yang mengirim narkotika jenis ganja di “J&T Cargo” dengan tujuan kota Depok Jawa Barat.
  2. ARIPIN Bin ALIASA Adalah orang yang menyerahkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan merupakan pemilik dari keseluruhan Narkotika jenis ganja yang terdakwa jemput atau ambil selanjutnya dibawa / angkut bersama-sama dengan sdr. CUT ANWAR Bin CUT SULAIMAN dan sdr. SHALIHIN Bin MUHAMMAD ALI dari Ds. Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues dan dibawa ke Banda Aceh.
  • Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 756-S/BAP.S1/12-23 tanggal 06 Desember 2023 diketahui bahwa berat brutto terhadap 60 (enam puluh) ball narkotika golongan I jenis  tanaman kering (bersifat menyusut) adalah seberat 82,150 (delapan puluh dua ribu seratus lima puluh) gram dimana telah disisihkan seberat 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam puluh satu) gram untuk uji Laboratorium dan Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Narkotika Nomor LHU.081.K.05.16.24.0009 pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  yang ditandatangani oleh Novalina BR.Purba, S.Farm, M. Pharm, Sci se

Pihak Dipublikasikan Ya