Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Jth ZOEL FADHLAN, SH HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614/L.1.27.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-23/JTH/ENZ/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB;

Tempat lahir

:

Batee Linteung;

Umur / Tgl. Lahir

:

30 Tahun / 10 Desember 1993;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Kayee Adang, Desa Batee Linteung, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 24 Oktober 2023;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 25 Oktober 2023 s/d 13 November 2023;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 14 November 2023 s/d 23 Desember 2023;

 

Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ke-I

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 24 Desember 2023 s/d 22 Januari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ke-II

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 23 Januari 2024 s/d 21 Februari 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di samping jalan di Desa Empee Trieng, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu (Metamfethamine) dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB yang sedang berada di Simpang Biluy Pas Sekolah MIN, kemudian terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB menghubungi Sdr. SINOK (DPO) dan berkata “Ada sabu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)?”, kemudian Sdr. SINOK (DPO) bertanya “Uangnya ada pas?”, dan terdakwa menjawab “Uangnya pas”. “Tunggu dulu sebentar”, ucap Sdr. SINOK (DPO). Beberapa saat kemudian terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB dihubungi oleh Sdr. SINOK (DPO) menanyakan “Posisi dimana sekarang?”, “Saya masih di simpang Pekan Biluy”, jawab terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB. Kemudian Sdr. SINOK (DPO) mengatakan bahwa “Pergi saja kedepan lagi di persimpangan ada rumah pagar warna putih di situ ada saya”.
  • Selanjutnya terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB pergi ke tempat yang dimaksud untuk menjumpai Sdr. SINOK (DPO). Setelah keduanya bertemu, Sdr. SINOK (DPO) memberikan paket sabu tersebut, dan terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SINOK (DPO). Kemudian terdakwa menyimpan sabu tersebut di tangan sebelah kirinya dan kemudian kembali menuju rumah terdakwa.
  • Selanjutnya setelah itu terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB pergi meninggalkan rumah menuju warung kopi dengan membawa sabu di tangan sebelah kirinya. Sesampainya di Desa Empee Trieng, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB dihadang oleh anggota Kepolisian Polres Aceh Besar yang berpakaian preman. Setelah dilakukan penggeledahan anggota  Kepolisian, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang berada di tanah sebelah kiri terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB yang sempat terjatuh dari tangan terdakwa. Setelah dikonfirmasi kepada terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB, terdakwa mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. SINOK (DPO).
  • Barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu (Metamfethamina) tersebut dapat dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara NO. LAB : 7543/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor: B/32/XI/RES.4.2/2023 tanggal 24 November 2023 . Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang diduga mengandung narkotika milik HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Kantor Pos Kota Jantho dengan Nomor : 32/BAP/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Kota Jantho, HASBULLAH atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor : B/257/X/RES.4.2/2023/SatResNarkoba terhadap 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening setelah dilakukan penimbangan memiliki berat 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  • Bahwa terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu (Metamfethamina), maka Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

 

ATAU,

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di samping jalan di Desa Empee Trieng, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu (Metamfethamine) dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berbekal informasi dari masyarakat terkait dengan adanya orang yang sering menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika jenis Sabu di sekitar Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian melakukan pemantauan terhadap terdakwa yang dicurigai tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB di samping jalan di Desa Empee Trieng, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar berhasil mengamannkan terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang berada di tanah sebelah kiri terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB yang sempat terjatuh dari tangan terdakwa dan setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. SINOK (DPO).
  • Barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu (Metamfethamina) tersebut dapat dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara NO. LAB : 7543/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol., S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor: B/32/XI/RES.4.2/2023 tanggal 24 November 2023 . Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang diduga mengandung narkotika milik HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Kantor Pos Kota Jantho dengan Nomor : 32/BAP/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Kota Jantho, HASBULLAH atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Aceh Besar dengan surat Nomor : B/257/X/RES.4.2/2023/SatResNarkoba terhadap 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening setelah dilakukan penimbangan memiliki berat 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  • Bahwa terdakwa HERMAN BIN ALM ABDUL WAHAB tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu (Metamfethamina), maka terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

Kota Jantho, 20 Februari 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ZOEL FADHLAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19920607 202012 1 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya