Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2018/PN Jth TEUKU KEMALA SAIFUL SP., M.H. Selaku Kepala Kanwil BPN Aceh selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2018/PN Jth
Tanggal Surat Jumat, 05 Okt. 2018
Nomor Surat 53/Pdt.G/2018/PN Jth
Penggugat
NoNama
1TEUKU KEMALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA DARUSMAN,S.HTEUKU KEMALA
Tergugat
NoNama
1SAIFUL SP., M.H. Selaku Kepala Kanwil BPN Aceh selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.928.100.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan keberatan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan proses musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2018 dan musyawarah tahap kedua pada tanggal 17 September 2017 bertempat di UDKP Kantor Camat Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar cacat hukum (error in procedure);
  3. Menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian untuk tanah pada bidang kesatu dengan nomor nominatif 31 dengan luas 9.215 meter persegi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permeter dan seluruhnya Rp. 2.764.500.000 (dua milyar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian untuk tanah pada bidang kedua dengan nomor nominatif 34 dengan luas 134 meter persegi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permeter dan seluruhnya Rp. 40.200.000 (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah);
  5. Menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian untuk tanah bidang ketiga dengan nomor nominatif 35 dengan luas 1.780 meter persegi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permeter dan seluruhnya Rp.534.000.000 (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah);
  6. Menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian untuk tanah bidang keempat dengan nomor nominatif 122 dengan luas 6.427 meter persegi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permeter dan seluruhnya Rp. 1.928.100.000 (satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah);
  7. Menghukum TERMOHON untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian untuk tanah pada bidang kesatu dengan nomor nominatif 31 dengan luas 9.215 meter persegi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permeter dan seluruhnya Rp. 2.764.500.000 (dua milyar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada PEMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian untuk tanah pada bidang kedua dengan nomor nominatif 34 dengan luas 134 meter persegi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permeter dan seluruhnya Rp. 40.200.000 (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada PEMOHON;
  9. Menghukum TERMOHON untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian untuk tanah pada bidang ketiga dengan nomor nominatif 35 dengan luas 1.780 meter persegi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permeter dan seluruhnya Rp.534.000.000 (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) kepada PEMOHON;
  10. Menghukum TERMOHON untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian untuk tanah pada bidang keempat dengan nomor nominatif 122 dengan luas 6.427 meter persegi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) permeter dan seluruhnya Rp. 1.928.100.000 (satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah) kepada PEMOHON;
  11. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak