Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM – 096/JTH/12/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIZKI Bin JAFARUDDIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
1106073012990003
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh Besar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 30 Desember 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perum Bumi Asri Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- Penangkapan dan Penahanan :
Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
07 Agustus 2024 s/d 09 Agustus 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
- Diperpanjang oleh Kejaksaan
- Diperpanjang oleh Ketua PN Pertama
- Diperpanjang oleh Ketua PN Kedua
|
:
:
:
:
:
|
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 06 Oktober 2024
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d 05 November 2024
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 06 November 2024 s/d 05 Desember 2024
Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024
|
- Dakwaan:
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin JAFARUDDIN bersama-sama dengan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat kandang kambing milik Terdakwa yang beralamat di Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib awalnya Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa jika ada orang yang menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkusan seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), lalu Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN menanyakan kepada Terdakwa apakah ada memiliki uang dan dijawab oleh Terdakwa jika ada. Selanjutnya Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN meminta terdakwa untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke akun E-Wallet DANA milik Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN untuk melakukan pembayaran awal dan Terdakwa pun mengirimkan uang tersebut untuk pembelian Narkotika jenis sabu dari Sdr. OVI RINALDI (DPO) yang akan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN ambil di loket Putra Tenaga Daerah di Terminal Batoh Kecamatan Leung Bata Kota Banda Aceh.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN kembali datang ke kandang kambing milik Terdakwa yang beralamat di Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar untuk menemui Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu yang baru saja dibeli dan diambil oleh Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN kepada Terdakwa, lalu Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN meminta kepada Terdakwa untuk memisahkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam 2 (dua) bungkusan per sak, kemudian Terdakwa memisahkan Narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN.
- Bahwa seharusnya Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN adalah sebanyak 2 (dua) sak setengah, namun Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN mengatakan kepada Terdakwa untuk sisanya dititipkan di Terdakwa terlebih dahulu dan akan diambil apabila 2 (dua) sak yang diterima oleh Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN sudah habis terjual.
- Bahwa Terdakwa setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak tersebut kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN, sisa dari Narkotika jenis sabu yang dibeli dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tersebut Terdakwa bagi kedalam bungkusan sak sebanyak 2 (dua) bungkusan dan 5 (lima) bungkusan kecil.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan sisa Narkotika jenis sabu milik Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN yang dititipkan pada Terdakwa dan berjanji akan bertemu di sebuah bengkel tepatnya di Desa Meunasah Manyet Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib setiba Terdakwa tiba di bengkel tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang berpakaian preman menghentikan Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu di pinggang Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan interogasi awal Terdakwa mengakui ada menyimpan Narkotika jenis sabu di kandang kambing milik Terdakwa yang beralamat di Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, atas informasi tersebut Tim dari Polresta Banda Aceh langsung menuju kandang kambing tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
- Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 5,59 (lima koma lima sembilan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 340-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 08 Agustus 2024.
- Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,48 (empat koma empat delapan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 339-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 13 Agustus 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4826/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4824/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
- 6 (Enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 4,48 (empat koma empa delapan) gram dan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram;
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Bin JAFARUDDIN bersama-sama dengan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel tepatnya di Desa Meunasah Manyet Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib di sebuah Gudang di Lamsayeun Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar dilakukan penangkapan terhadap Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian diperoleh informasi jika barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN ditangkap masih ada lagi menitipkan Narkotika jenis sabu pada Terdakwa yang mana Narkotika jenis sabu tersebut merupakan Narkotika jenis sabu yang Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN dan Terdakwa beli dari Sdr. OVI RINALDI (DPO) seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN juga sudah menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan sisa Narkotika jenis sabu yang dititipkan tersebut ke sebuah bengkel tepatnya di Desa Meunasah Manyet Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi tersebut Saksi MIRZA RAFIQ dan Saksi AFKAR ZIKHILMAH berserta Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pergi menuju bengkel tersebut hingga sekira pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu di pinggang Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan interogasi awal Terdakwa mengakui ada menyimpan Narkotika jenis sabu di kandang kambing milik Terdakwa yang beralamat di Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, atas informasi tersebut Tim dari Polresta Banda Aceh langsung menuju kandang kambing tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap merupakan milik Terdakwa dan Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN yang diperoleh dari Sdr. OVI RINALDI (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib yang diambil oleh Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN di Loket Putra Tenaga Daerah Terminal Batoh Kecamatan Leung Bata Kota Banda Aceh.
- Bahwa setelah membeli dari Sdr. OVI RINALDI (DPO), Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN datang ke kendang kambing milik Terdakwa yang beralamat di beralamat di Desa Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar untuk meminta kepada Terdakwa untuk memisahkan Narkotika jenis sabu sebanyak tersebut kedalam 2 (dua) bungkusan per sak, kemudian Terdakwa memisahkan Narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN.
- Bahwa seharusnya Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN adalah sebanyak 2 (dua) sak setengah, namun Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN mengatakan kepada Terdakwa untuk sisanya dititipkan di Terdakwa terlebih dahulu dan akan diambil apabila 2 (dua) sak yang diterima oleh Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN sudah habis terjual.
- Bahwa Terdakwa setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak tersebut kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin MAHFUDDIN, sisa dari Narkotika jenis sabu yang dibeli sebanyak ¼ Ons tersebut Terdakwa bagi kedalam bungkusan sak sebanyak 2 (dua) bungkusan dan 5 (lima) bungkusan kecil.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
- Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 5,59 (lima koma lima sembilan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 340-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 08 Agustus 2024.
- Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,48 (empat koma empat delapan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan/Pengujian PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 339-S/BAP.S1/08-24 Tanggal 13 Agustus 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4826/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
- 6 (Enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,59 (lima koma lima sembilan) gram;
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4824/NNF/ 2024 tanggal 23 Agustus 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti berupa :
- 6 (Enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 4,48 (empat koma empa delapan) gram dan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram;
adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------
|
Kota Jantho, 05 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
M. RISKI ZHAFRAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19971203 202012 1 008
|
|