Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2019/PN Jth MUHAMMAD RHAZI, SH KHAIDIR BIN SOFYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2019/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1448/N.1.27.3/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RHAZI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIDIR BIN SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      PERTAMA

      -------Bahwa terdakwa KHAIDIR BIN SOFYANpada hari Minggutanggal28 Oktober 2018 sekirapukul01:30 wibatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atausetidak-tidaknyadalamtahun 2018, bertempat di RumahDesaLambadaKecamatanSeulimumKabupaten AcehBesaratau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaranya,tanpahakataumelawanhukummelakukanPercobaanataupermufakatanjahatuntukmenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkannarkotikagolongan Idalambentuktanamanberatnyamelebihi 1 (satu) kilogram,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • BahwapadahariMinggutanggal 28 Oktober 2018 sekirapukul 00:00 wibterdakwasedangberada di rumahnya di DesaLambadaKecamatanSeulimumKabupaten Aceh Besar, kemudiandatangSdr. BAIHAQImenjumpai terdakwa dan pada saat tersebut Sdr. BAIHAQI mengatakan dimana ada jual ganja, selanjutnya terdakwa menjawab coba terdakwa tanya kawan dulu, kemudian terdakwa pergi ke Kedai di Desa Lamteuba Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar tepatnya di keudee untuk menjumpai Saksi ABDUL HARIS BIN ALM. M. RIZAL. selanjutnya sekira pukul 00.20 Wib terdakwa tiba di Kedai di Desa Lamteuba dan bertemu dengan Saksi ABDUL HARIS dan terdakwa langsung mengatakan ”ada orang mau beli

narkotika jenis Ganja, dimana kita cari Ganja ” kemudian Saksi ABDUL HARIS mengatakan ”nanti kalau memang sudah ada saya hubungi lagi”. Kemudian terdakwa langsung pulang kerumah dan pada saat sampai di rumah, terdakwa melihat Sdr. BAIHAQI dan 1 ( satu ) orang rekan Sdr. BAIHAQI masih menunggu.

  • Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa ditelpon oleh Saksi ABDUL HARIS untuk menanyakan berapa banyak perlu narkotika jenis ganja,kemudian terdakwa langsung menanyakan kepada Sdr. BAIHAQI, dan Sdr. BAIHAQI mengatakan yang ada Uang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi ABDUL HARIS melalui handphone bahwa yang ada Uang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), jadi seberapa dapat ganja nya, kemudian Saksi ABDUL HARIS menjawab ”yaudah sebentar lagi saya kesana untuk ambil Uang” dan selanjutnya terdakwa menutup telpon.Selanjutnya sekira Pukul 00.40 WibdatangSaksi ABDUL HARIS kerumahterdakwa,selanjutnyaterdakwamemintauangpadaSdr. BAIHAQI,namun Sdr. BAIHAQI memberikan uang pada terdakwa yakni sebanyak Rp.2.350.000,- (duajutatigaratus lima puluhribu rupiah) danselanjutnyasetelahterdakwamenerimauangtersebutlangsungterdakwaserahkankepadaSaksi ABDUL HARIS dansetelah itu Saksi ABDUL HARIS langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa dalam hal terdakwa melakukanpercobaanataupermufakatanjahatuntukmenjadiperantara dalam jual beliNarkotika Golongan Idalambentuktanamanberatnyamelebihi 1 (satu) kilogramtidakmemilikiizindariPemerintah RI ataupihakberwenanglainnya.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

ATAU

KEDUA

      ------- Bahwa terdakwa KHAIDIR BIN SOFYAN pada hari Minggutanggal 28 Oktober 2018 sekirapukul 01:30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atausetidak-tidaknyadalamtahun 2018, bertempat di RumahDesaLambadaKecamatanSeulimumKabupaten Aceh Besaratau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaranya,telahmelakukanatauturutsertamelakukanperbuatantanpa hak atau melawan hukum Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I dalam bentuk tanamanberatnyamelebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • BahwapadahariMinggutanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 01.30 wib Personil Sat Res Narkoba Aceh BesaryaituSaksi AHMAD FADHIL, Saksi DEDI HANDOKO danSaksi AFRIZAL PUTRA berhasilmengamankanSaksi ABDUL HARIS dan 8 (delapan) balnarkotikajenis ganja denganberat 8 (delapan) kilogram yang ditemukan di PosJaga di SawahDesaLambadaKecamatanSeulimumKabupaten Aceh BesarbesertauangsebesarRp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah) yang ditemukan di sabusebelahkananbagianbelakangcelanaterdakwadanmengetahuibahwaNarkotikajenis ganja tersebutmerupakanpesanandariterdakwa, danatasinformasitersebutparasaksilangsungmenujurumahterdakwadansekirapukul 01.40 wibparasaksitiba di rumahterdakwadanlangsungmengamankanterdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Saksi ABDUL HARIS beserta Barang Bukti Narkotika Ganja dibawa Polres Aceh Besar.
  • Bahwa terdakwa tidakmemilikiizinuntukmelakukanatauturutsertamelakukanperbuatanmenguasai Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnyamelebihi 1 (satu) kilogramdariPemerintah RI ataupihakberwenanglainnya.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaJo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUH Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya