Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho c.q. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara a quo sah demi hukum;
- Menghukum Tergugat-I untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian :
- Kerugian Materil, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Kerugian Immateril, sebesar Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat-II untuk menandatangani Akta Jual Beli atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 00474 tahun 2023 dari atas nama Tergugat-II ke atas nama Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 00474 atas nama Tergugat-II yang terletak di Jalan T. Iskandar, Komplek Angkasa Indah Permai, Blok C, Desa Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh; Agama : Islam. dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Safrida
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Sawah
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Sawah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Komplek
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 323 atas nama Tergugat-II yang terletak di Jalan T. Iskandar, Komplek Angkasa Indah Permai, Blok C, Desa Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh; Agama : Islam. dengan batas-batas :
- Utara : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Sawah
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Safrida
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Komplek
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |