Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Jth ZOEL FADHLAN, SH 1.HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD
2.RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-836/L.1.27.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD[Penahanan]
2RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

SOP FORM – 08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/JTH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD;

Tempat lahir

:

Aceh Besar;

Umur / Tgl. Lahir

:

39 Tahun / 01 Januari 1985;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Sopir;

Pendidikan

:

SMK (Tamat).

 

 

 

 

  1.  

Nama Lengkap

:

RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR;

Tempat lahir

:

Aceh Besar;

Umur / Tgl. Lahir

:

33 Tahun / 20 April 1989;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun;

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 01 Januari 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung 02 Januari 2024 s/d 21 Januari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 22 Januari 2024 s/d 01 Maret 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ke-I

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 02 Maret 2024 s/d 31 Maret 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal …

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD bersama-sama dengan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kebun milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN, yang berlokasi di Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari hari Rabu, 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB datang terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI kerumah terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD dan mengatakan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR mengatakan “Apa kita ambil hydrolic beco milik bang FAUZAN?” dan terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD mengiyakan ajakan tersebut.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD bersama dengan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) berjalan menuju sebuah kebun yang dilingkari dengan kawat pembatas milik Saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN, ditengah kebun terdapat sebuah gubuk yang terbuat dari kayu berukuran 4x2 meter yang beralamat di Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD dan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) datnag dengan membawa palu dan kunci inggris. Sesampainya di kebun tempat dimana beco diparkirkan, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD naik keatas beco tersebut diikuti oleh terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan langsung membuka baut selang Arm Hydraulic Excavator Beco dengan cara dipukul secara bergantian selama 3 (tiga) jam, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB Arm Hydraulic Excavator Beco tersebut berhasil terlepas dan jatuh ke tanah. Lalu Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) pulang kerumahnya yang tak jauh dari lokasi tersebut untuk mengambil mobil pickup miliknya. Setelah mobil tersebut tiba dilokasi, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD, terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) bersama-sama mengangkat Arm Hydraulic Excavator Beco tersebut kedalam mobil dan kemudian pergi menuju tempat Butut yang beralamat di Cot Irie, Kota Banda Aceh.
  • Sekitar pukul 07.00 WIB sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD masuk kedalam tempat butut tersebut dan bertemu saksi RISKI LIA BINTI M. JAFFARUDIN sambil berkata “Bu, saya mau jual besi ini untuk ditimbang kilo”, kemudian saksi RISKI LIA BINTI M. JAFFARUDIN bertanya “Ini besi punya siapa? Jelas tidak barangnya? Jangan-jangan punya kalian curi?”, dan terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD menjawab “Ini punya bos saya yang sudah tidak dipakai lagi, makanya kami jual”. Setelah saksi RISKI LIA BINTI M. JAFFARUDIN percaya, Arm Hydraulic Excavator Beco tersebut ditimbang dan memiliki berat 270 (dua ratus tujuh puluh) kg dan dihargai sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi masing-masing orang mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lagi digunakan untuk isi minyak mobil. Setelah itu para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) pulang kerumah masing-masing.
  • Selanjutnya pada hari Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD dan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR pergi untuk berjumpa dengan saksi M. TAUFIK BIN ALM ZULIDAN yang merupakan pekerja dari saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN karena saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN sudah mengetahuinya siapa yang mencuri Arm Hydrolic Excavator Beco miliknya. Selanjutnya para terdakwa mengkonfirmasi bahwa para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) yang mengambil Arm Hydraulic Excavator Beco milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN dan telah dijual di tempat butut yang beralamat di Cot Irie, Kota Banda Aceh. Kemudian saksi M. TAUFIK BIN ALM ZULIDAN berkata “Kalau begitu kalian ambil balik, nanti kita selesaikan secara kekeluargaan”. Kemudian para terdakwa dan saksi M. TAUFIK BIN ALM ZULIDAN pergi mengambil kembali Arm Hydraulic Excavator Beco menggunakan mobil milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN. Dikarenakan uang hasil penjualan Arm Hydraulic Excavator Beco sebelumnya sudah habis, maka para terdakwa diberi pinjaman oleh saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN melalui saksi M. TAUFIK BIN ALM ZULIDAN sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Senin, 18 Desember 2023 para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) pergi kerumah saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN. Kemudian saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN bermaksud untuk membina para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) untuk mengikuti pengajian di Dayah milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN yang berlokasi di Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar selama 1 (satu) tahun maka perbuatan para terdakwa akan dimaafkan. Namun jika salah satu mengingkari, maka para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) akan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Namun pada 27 Desember 2023, Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) hingga beberapa hari berikutnya tidak hadir dan telah dicari oleh para terdakwa namun tidak ditemukan. Pada akhirnya pada tanggal 01 Januari 2024 para terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa para terdakwa mengambil Arm Hydraulic Excavator Beco milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN tanpa seizin saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN dan saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN juga tidak memberikan izin kepada para terdakwa untuk mengambil Arm Hydraulic Excavator Beco tersebut. Dari kejadian tersebut saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------

 

ATAU,

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD bersama-sama dengan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kebun milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN, yang berlokasi di Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Berawal dari hari Rabu, 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB datang terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI kerumah terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD dan mengatakan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR mengatakan “Apa kita ambil hydrolic beco milik bang FAUZAN?” dan terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD mengiyakan ajakan tersebut.
  • Selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD bersama dengan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) berjalan menuju kebun milik Saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN yang beralamat di Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar dengan membawa palu dan kunci inggris. Sesampainya di kebun tempat dimana beco diparkirkan, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD naik keatas beco tersebut diikuti oleh terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan langsung membuka baut selang Arm Hydraulic Excavator Beco dengan cara dipukul secara bergantian selama 3 (tiga) jam, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB Arm Hydraulic Excavator Beco tersebut berhasil terlepas dan jatuh ke tanah. Lalu Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) pulang kerumahnya yang tak jauh dari lokasi tersebut untuk mengambil mobil pickup miliknya. Setelah mobil tersebut tiba dilokasi, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD, terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) bersama-sama mengangkat Arm Hydraulic Excavator Beco tersebut kedalam mobil dan kemudian pergi menuju tempat Butut yang beralamat di Cot Irie, Kota Banda Aceh.
  • Sekitar pukul 07.00 WIB sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD masuk kedalam tempat butut tersebut dan bertemu saksi RISKI LIA BINTI M. JAFFARUDIN sambil berkata “Bu, saya mau jual besi ini untuk ditimbang kilo”, kemudian saksi RISKI LIA BINTI M. JAFFARUDIN bertanya “Ini besi punya siapa? Jelas tidak barangnya? Jangan-jangan punya kalian curi?”, dan terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD menjawab “Ini punya bos saya yang sudah tidak dipakai lagi, makanya kami jual”. Setelah saksi RISKI LIA BINTI M. JAFFARUDIN percaya, Arm Hydraulic Excavator Beco tersebut ditimbang dan memiliki berat 270 (dua ratus tujuh puluh) kg dan dihargai sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi masing-masing orang mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lagi digunakan untuk isi minyak mobil. Setelah itu para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) pulang kerumah masing-masing.
  • Selanjutnya pada hari Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa HERI JUANDA BIN ALM RUSLI MAHMUD dan terdakwa RAHMAT SAPUTRA BIN M. NUR pergi untuk berjumpa dengan saksi M. TAUFIK BIN ALM ZULIDAN yang merupakan pekerja dari saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN karena saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN sudah mengetahuinya siapa yang mencuri Arm Hydrolic Excavator Beco miliknya. Selanjutnya para terdakwa mengkonfirmasi bahwa para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) yang mengambil Arm Hydraulic Excavator Beco milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN dan telah dijual di tempat butut yang beralamat di Cot Irie, Kota Banda Aceh. Kemudian saksi M. TAUFIK BIN ALM ZULIDAN berkata “Kalau begitu kalian ambil balik, nanti kita selesaikan secara kekeluargaan”. Kemudian para terdakwa dan saksi M. TAUFIK BIN ALM ZULIDAN pergi mengambil kembali Arm Hydraulic Excavator Beco menggunakan mobil milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN. Dikarenakan uang hasil penjualan Arm Hydraulic Excavator Beco sebelumnya sudah habis, maka para terdakwa diberi pinjaman oleh saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN melalui saksi M. TAUFIK BIN ALM ZULIDAN sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Senin, 18 Desember 2023 para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) pergi kerumah saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN. Kemudian saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN bermaksud untuk membina para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) untuk mengikuti pengajian di Dayah milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN yang berlokasi di Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar selama 1 (satu) tahun maka perbuatan para terdakwa akan dimaafkan. Namun jika salah satu mengingkari, maka para terdakwa dan Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) akan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Namun pada 27 Desember 2023, Sdr. M. IQBAL RUSLI (DPO) hingga beberapa hari berikutnya tidak hadir dan telah dicari oleh para terdakwa namun tidak ditemukan. Pada akhirnya pada tanggal 01 Januari 2024 para terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa para terdakwa mengambil Arm Hydraulic Excavator Beco milik saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN tanpa seizin saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN dan saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN juga tidak memberikan izin kepada para terdakwa untuk mengambil Arm Hydraulic Excavator Beco tersebut. Dari kejadian tersebut saksi FAUZAN BIN ALM SUDIRMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 28 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ZOEL FADHLAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19920607 202012 1 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya