Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan nama anak pemohon yang dari Anisah Nisfu Syakbani menjadi Anisah Nisfu Damanik.
- Memerintahkan Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk merubah nama anak pemohon dan mencatat pada Kartu keluarga, Ijazah dan akta kelahiran anak pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
|