Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Jth MUHAMMAD RIZZA, SH JHONI ADE PUTRA BIN ALM ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-494/L.1.27.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONI ADE PUTRA BIN ALM ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 08/ Jth/Eoh/02/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

 

I.   Nama Lengkap                                      :    JHONI ADE PUTRA BIN ALM ABDULLAH

Tempat Lahir                                          :    Lhoksukon.

Umur / Tanggal Lahir                             :    45 tahun / 29 September 1978.

Jenis Kelamin                                         :    Laki-Laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan           :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                      :    Jl. Mesjid Shadaqah Lr. Lestari Desa Lamlagang Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.

Agama                                                    :    Islam.

Pekerjaan                                               :    Wiraswasta.

Pendidikan                                              :    SMA (tamat).

 

 

B.   PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)

 

  • Penyidik                                            :    10 Desember 2023 s/d 29 Desember 2023
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    30 Desember 2023 s/d 07 Februari 2024
  • Penuntut Umum                               :    07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024

 

 

C.  DAKWAAN

 

PRIMAIR

---- Bahwa terdakwa JHONI ADE PUTRA BIN ALM ABDULLAH pada hari Kamis Bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 sampai dengan Desember 2023 bertempat di Gudang PT. Anugerah Berkat Kekal Desa Lampreh Kecamatan Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencaharian atau mendapat upah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa yang bekerja sebagai kepala Gudang PT. Anugerah Berkat Kekal Desa Lampreh Kecamatan Ingin Jaya Kab. Aceh Besar sejak Desember 2021 dengan tugas menjaga gudang, menerima serta mengeluarkan barang yang masuk kedalam gudang, menghubungi saksi Riko Sukmo Bin Sutikno (penuntutan terpisah) untuk membantu menjual barang-barang berupa susu formula yang ada digudang PT. Anugerah Berkat Kekal. Selanjutnya Riko Sukmo Bin Sutikno mencoba menghubungi pihak toko dengan menawarkan susu dan pihak toko mau membelinya. Setelah terjadi kesepakatan harga, terdakwa menyerahkan barang-barang berupa susu sebanyak 4 kotak besar kepada Riko Sukmo Bin Sutikno di hari Jumat sekira pukul 13.00 Wib di gudang PT. Anugerah Berkat Kekal. Dengan menggunakan sepeda motor Riko Sukmo Bin Sutikno membawa barang berupa susu sebanyak 4 kotak besar ke toko di Leung Putu Kab. Pidie Jaya untuk dijual dan dari hasil penjualan Riko Sukmo Bin Sutikno menyerahkan uang penjualan kepada terdakwa dan Riko Sukmo Bin Sutikno mendapat uang yang diberikan oleh terdakwa setiap kali penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang penjualan dipakai oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan berulang-ulang atau berlanjut sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2023 menjual susu dengan jumlah yang bervariasi dengan dibantu jual oleh saksi Riko Sukmo Bin Sutikno tanpa ada ijin dari pemilik gudang dan barang yaitu Jenni.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Jenni mengalami kerugian sejumlah Rp. 907.609.000 (sembilan ratus tujuh juta enam ratus sembilan ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa terdakwa JHONI ADE PUTRA BIN ALM ABDULLAH pada hari Kamis Bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 sampai dengan Desember 2023  bertempat di Gudang PT. Anugerah Berkat Kekal Desa Lampreh Kecamatan Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa yang bekerja sebagai kepala Gudang PT. Anugerah Berkat Kekal Desa Lampreh Kecamatan Ingin Jaya Kab. Aceh Besar sejak Desember 2021 dengan tugas menjaga gudang, menerima serta mengeluarkan barang yang masuk kedalam gudang menghubungi saksi Riko Sukmo Bin Sutikno (penuntutan terpisah) untuk membantu menjual barang-barang berupa susu formula yang ada digudang PT. Anugerah Berkat Kekal. Selanjutnya Riko Sukmo Bin Sutikno mencoba menghubungi pihak toko dengan menawarkan susu dan pihak toko mau membelinya. Setelah terjadi kesepakatan harga, terdakwa menyerahkan barang-barang berupa susu sebanyak 4 kotak besar kepada Riko Sukmo Bin Sutikno di hari Jumat sekira pukul 13.00 Wib di gudang PT. Anugerah Berkat Kekal. Dengan menggunakan sepeda motor Riko Sukmo Bin Sutikno membawa barang berupa susu sebanyak 4 kotak besar ke toko di Leung Putu Kab. Pidie Jaya untuk dijual dan dari hasil penjualan Riko Sukmo Bin Sutikno menyerahkan uang penjualan kepada terdakwa dan Riko Sukmo Bin Sutikno mendapat uang yang diberikan oleh terdakwa setiap kali penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang penjualan dipakai oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan berulang-ulang atau berlanjut sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2023 dengan dibantu jual oleh saksi Riko Sukmo Bin Sutikno tanpa ada ijin dari pemilik gudang dan barang yaitu Jenni.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Jenni mengalami kerugian sejumlah Rp. 907.609.000 (sembilan ratus tujuh juta enam ratus sembilan ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                               

                                                                                                       Kota Jantho, 07 Februari 2024

                                                                                                   PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                              MUHAMMAD RIZZA, SH

                                                                                            JAKSA MUDA NIP.19850208 200712 1004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya