Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2021/PN Jth MURSIDA BINTI MAHMUD 1.1. NURAINI
2.2. SAIFUDDIN BIN ABDULLAH,
3.3. DEVIANA BINTI NASRUDDIN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2021/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSIDA BINTI MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. NURAINI
22. SAIFUDDIN BIN ABDULLAH,
33. DEVIANA BINTI NASRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
14. KEUCHIK GAMPONG LAMPASEH KRUENG
25. CAMAT KECAMATAN MONTASIK/PPAT SEMENTARA KECAMATAN MONTASIK,
36. SUMARDI M
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;--------------------------------
  2. Menyatakan tanah objek sengketa seluas lebih kurang 252 METER PERSEGIyang terletak di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Mak Fatimah dan Rajali.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Almarhum Ismail dan Sofyan M.
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan Desa.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Almarhumah Juariah.

adalah milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan transaksi jual beli tanah milik Penggugat seluas lebih kurang252 METER PERSEGIdengan mencantumkan Nurma Binti Mahmud selaku penjual sebagaimana Akta Jual beli No.02/IVMTS/1996, tertanggal 01 April 1996 secara melawan hukum, adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Jual beli No.02/IVMTS/1996, tertanggal 01 April 1996 yang dikeluarkan oleh Camat/PPAT sementara (Turut Tergugat II) Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar, dan surat-surat lain yang timbul akibat adanya akta Jual Beli tersebut tidak bernilai secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai kemudian menjual dan/atau mengalihkan tanah seluas lebih kurang252 METER PERSEGIyang terletak di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar milik Penggugat kepada Tergugat II dan Tergugat III secara melawan hukum, adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah menguasai tanah hak milik Penggugat dan membangun tiang-tiang beton, secara tanpa hak sehingga telah menghilangkan hak-hak kepemilikan Penggugat atas tanah seluas lebih kurang 252 METER PERSEGIyang terletak di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang membantu Tergugat I dengan menerbitkan sporadik atas tanah milik Penggugat kepada Nurma Binti Mahmud sehingga terjadi jual beli dengan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II Camat/PPAT Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar yang menerbitkan Akta Jual Beli Jual Beli No.02/IV/MS/1996, tertanggal 01 April 1996 dengan melalaikan prinsip kehati-hatian dalam kapasitannya sebagai pejabat pembuat akta tanah/PPAT adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pencegahan atas perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membongkar bangunan pondasi dengan tiang-tiang beton, dan mengembalikan tanah seluas lebih kurang 252 METER PERSEGIyang terletak di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar milik Penggugat sebagaimana yang disebutkan dalam Posita 1 dan dictum angka 2 di atas, yang berada dalam penguasaan Tergugat II dan Tergugat III secara utuh kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dengan tanpa syarat dan kompensasi apapun;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah seluas lebih kurang 252 METER PERSEGI yang terletak di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar yang dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat secara utuh tanpa syarat apapun;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat hingga Penggugat dirugikan secara Materiil dan Immateril. 

 

  1. Menetapkan kerugian materiil dan kerugian Immateriil Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yaitu:
    1. Kerugian materiil yang Penggugat alami atas tindakan Para Tergugat tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
    2. Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus Juta  Rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat, yaitu:
    1. Kerugian materiil yang Penggugat alami atas tindakan Tergugat tersebut sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
    2. Kerugian Immateriil yang patut untuk diganti oleh Para Tergugat sebesar 200.000.000, (Dua ratus Juta Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan/diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jantho terhadap objek sengketa tersebut pada posita 1 dan Petitum 2 Gugatan Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR :

Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak