Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Jth JALINAR BINTI SYAMAUN DAUD 1.RADHIAH BINTI AR-RASYID
2.NAZRAH BINTI AR-RASYID
3.RAHMANI BINTI AR-RASYID
4.HASANUDDIN BIN AR-RASYID
5.KADIRULLAH BIN AR-RASYID
6.RAHMAT BIN AR-RASYID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JALINAR BINTI SYAMAUN DAUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1fatchullah,S.H.JALINAR BINTI SYAMAUN DAUD
Tergugat
NoNama
1RADHIAH BINTI AR-RASYID
2NAZRAH BINTI AR-RASYID
3RAHMANI BINTI AR-RASYID
4HASANUDDIN BIN AR-RASYID
5KADIRULLAH BIN AR-RASYID
6RAHMAT BIN AR-RASYID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas ;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris dari almh. Khawiyah Binti Tgk. Hasan ;
  4. Menyatakan ayah Penggugat Syamaun Daud Bin Daud telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1963 dan ibu Penggugat yang bernama Khawiyah Binti Hasan telah meninggal dunia 29 Oktober 2018 di Gampong Piyeueng Datu, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh ;
  5. Menyatakan tanah terperkara sebagaimana tersebut pada posita gugatan poin 3. A dan B, semula adalah sah hak milik Ibu  Penggugat sesuai Surat Pembagian Tanah secara Kekeluargaan  tanggal 30 Mai 2020 dan telah menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya berdasarkan surat keterangan hak milik adat (Sporadik) tanggal 22 November 2017 ;
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah hak milik Penggugat secara tanpa hak, sebagaimana tersebut pada posita gugatan poin 3. A dan B. di atas yang Penggugat peroleh dari harta Ibu Penggugat  adalah perbuatan melawan hukum ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa sesuai posita gugatan poin 3. A. di atas  yang telah dikuasainya dan yang telah didirikan 2 (dua)  unit rumah oleh Tergugat I dan II, sesuai objek sengketa 3.B kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya atau tanpa ada beban hipotik ;
  8. Menghukum Para Tergugat taat dan patuh untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat atas kelalaiannya tidak menjalankan Putusan dalam perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap  ;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

 

A  T A U  :

 

Jika Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak