Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Jth Alfian Syahri, S.H.,M.H DEDI MULYADI Bin (Alm) SYAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2751/L.1.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfian Syahri, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI MULYADI Bin (Alm) SYAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-098/JTH/12/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

DEDI MULYADI Bin (alm) SYAHMAN

Tempat Lahir

:

Sukabumi

Umur/ Tgl Lahir

:

45 Tahun / 17 Agustus 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kp Sukaresmi, Desa Bojongkerta Kec. Warung Kiara Kab. Sukabumi

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

Penangkapan

:

07 Agustus 2024 s/d 09 Agustus 2024

 

Perpanjangan Penangkapan

:

10 Agustus 2024 s/d 12 Agustus 2024

-

Penyidik

:

11 Agustus 2024 s/d 30 Agustus 2024 di Rutan

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

31 Agustus 2024 s/d 09 Oktober 2024 di Rutan

-

Perpanjangan PN I

:

10 Oktober 2024 s/d 08 November 2024 di Rutan

-

Perpanjangan PN II

:

09 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Rutan

-

Penuntut Umum

:

06 Desember 2024 s/d 25 Desember 2024 di Rutan

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa DEDI MULYADI Bin (alm) SYAHMAN, pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di bengkel/gudang yang beralamat di Desa Lamsayeuen Kec. Ingin jaya kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa sekira hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 pukul 17.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk datang ke bengkel/gudang Terdakwa di Desa Lamsayeuen Kec. Ingin jaya kab. Aceh Besar dengan tujuan meminta pembayaran atas biaya perbaikan Mobil angkutan yang diantarkan kemaren (tanggal 05 Agustus 2024). Sehingga pada sekira Jam 17.00 wib itu saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN datang ke gudang yang juga bengkel mobil tersebut. Pada saat itu saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN duduk-duduk di ruangan kantor gudang tersebut, sementara Terdakwa tetap melanjutkan pekerjaan memperbaiki mobil. sampai dengan sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu magrib Terdakwa bergabung dengan saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN di ruangan kantor. Selanjutnya di ruangan itu Terdakwa meminta beli sabu kepada Saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN. Dimana pada saat itu Terdakwa meminta agar diberikan paket sabu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang pembayarannya langsung dipotong dari biaya perbaikan mobil sebelumnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga meminta untuk memotong hutang sabu Terdakwa sebelumnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga   saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN cukup membayarkan biaya perbaikan mobil sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya  Pada sekira pukul 19.30 Wib, saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN mengatakan bahwa dirinya akan menjenguk kawannya di rumah sakit, sehingga dirinya meminta Terdakwa untuk menerima sabu miliknya kepada Terdakwa.
    • Selanjutnya Terdakwa lihat ada kawan-kawan SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN datang ke bengkel dan saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN tidak juga berangkat ke rumah sakit. Sehingga Terdakwa masuk ke ruangan kantor itu, dan menerima sabu serta memasukkan sabu yang ada di laci itu ke dalam sebuah botol Plastik Merk Jianbu Huqian Wan yang merupakan bekas kemasan obat sakit pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa taruk lagi di laci itu lagi. Setelah itu Terdakwa melanjutkan kerja memperbaiki mobil.
    • Selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib, saksi INDRA SYAHPUTRA SYAMSUDDIN dan saksi MIRZA RAFIQ yang merupakan Personil Polres Aceh Besar melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan MIRZA RAFIQ melakukan penggeledahan ruangan tersebut, pada penggeledahan itu petugas menemukan benda-benda yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu di dalam laci dari sebuah meja yang ada di ruangan itu milik saksi DEDI MULYADI Bin (Alm) SYAHMAN. Adapun benda-benda itu berupa : berupa 6 (enam) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Botol Plastik Merk Jianbu Huqian Wan, 7 (Tujuh) Buah Plastik Es warna Bening, 1 (satu) Botol Plastik Merk Aqua yang tutup botolnya terdapat 2 (dua) Lubang yang terpasang Kaca Pipet dan Kaca Pirex (Bong), 1 (Satu) Mancis dan 1 (satu) buah timbangan  digital. Selain itu petugas juga turut mengamankan handphone.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan/pengujian Nomor : 359-S/BAP.S1/08-24 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh a.n Abdul Arifadillah, NIK.P.80878, 6 (enam) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu a.n Terdakwa Sernanda Saputra Bin (alm) Mahfuddin, dkk dengan berat brutto 4,48 (empat koma empat puluh delapan) gram.
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 4824/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supriyani, M.Si dan mengetahui Abdul Karim Tarigan, SH selaku a.n Kadiblabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama : SERNANDA SAPUTRA BIN (ALM) MAHFUDDIN DAN DEDI MULYADI BIN (ALM) SYAHMAN adalah benar mengandung metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa DEDI MULYADI Bin (alm) SYAHMAN Bersama-sama dengan Saksi SERNANDA SAPUTRA BIN (ALM) MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari selasa tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di bengkel/gudang yang beralamat di Desa Lamsayeuen Kec. Ingin jaya kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

    • Bahwa berawal dari informasi Masyarakat, bahwa di Gudang dan juga bengkel mobil di Desa Lamsayeum Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Bahwa sekira hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib, saksi INDRA SYAHPUTRA SYAMSUDDIN dan saksi MIRZA RAFIQ yang merupakan Personil Polres Aceh Besar melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan saksi MIRZA RAFIQ dan saksi INDRA SYAHPUTRA SYAMSUDDIN melihat Terdakwa sedang duduk bersama saksi SERNANDA SAPUTRA Bin (Alm) MAHFUDDIN di dalam ruangan kantor Gudang tersebut dan melakukan penggeledahan ruangan tersebut, pada penggeledahan itu petugas menemukan benda-benda yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu di dalam laci dari sebuah meja yang ada di ruangan milik saksi DEDI MULYADI Bin (Alm) SYAHMAN tersebut. Adapun benda-benda itu berupa : berupa 6 (enam) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Botol Plastik Merk Jianbu Huqian Wan, 7 (Tujuh) Buah Plastik Es warna Bening, 1 (satu) Botol Plastik Merk Aqua yang tutup botolnya terdapat 2 (dua) Lubang yang terpasang Kaca Pipet dan Kaca Pirex (Bong), 1 (Satu) Mancis dan 1 (satu) buah timbangan  digital. Selain itu petugas juga turut mengamankan handphone.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan/pengujian Nomor : 359-S/BAP.S1/08-24 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh a.n Abdul Arifadillah, NIK.P.80878, 6 (enam) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu a.n Terdakwa Sernanda Saputra Bin (alm) Mahfuddin, dkk dengan berat brutto 4,48 (empat koma empat puluh delapan) gram.
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 4824/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supriyani, M.Si dan mengetahui Abdul Karim Tarigan, SH selaku a.n Kadiblabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama : SERNANDA SAPUTRA BIN (ALM) MAHFUDDIN DAN DEDI MULYADI BIN (ALM) SYAHMAN adalah benar mengandung metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa DEDI MULYADI BIN (ALM) SYAHMAN  bersama-sama dengan saksi SERNANDA SAPUTRA BIN (ALM) MAHFUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari  selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di gudang/bengkel di Desa Lamsayeum Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum turut serta dalam melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------

  • Bahwa sekira hari selasa tanggal 06 Agustus 2024  sekira pukul 22.00 wib di gudang/bengkel milik terdakwa beralamat di Desa Lamsayeum Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar, terdakwa bersama saksi SERNANDA SAPUTRA BIN (ALM) MAHFUDDIN Menyiapkan bahan alat hisap (boong) yaitu : 1 (satu) Botol bekas air mineral yang terisi air  ½  botol, 2 (dua) pipet/sedotan, 1 (satu) pipa kaca , 1 (satu) mancis yang telah dimodifikasi supaya mengeluarkan api yang kecil.  Selanjutnya menyiapkan bahan (sabu)  dengan cara  memberikan 2 (dua) lubang pada tutup botol yang terisi air, menghubungkan kedua lubang itu dengan pipet sedotan , selanjutnya salah satu pipet dihubungkan dengan pipa kaca, selanjutnya memasukkan sabu sedikit demi sedikit ke dalam pipa kaca, dan ujung pipet nya masuk ke dalam air, selanjutnya salah satu pipet/sedotan untuk dihisap dibuat menggantung dibuat menggantung diatas permukaan air, memasukkan ujung pipet hisap ke mulut, dengan tangan kiri memegang botol dan tangan kanan mematik mancis dan membakar ujung pipa kaca yang sudah terisi sabu. Pada saat bersamaan sambil menghisap uap sabu dari ujung pipet/sedotan. Dan mengeluarkankkan dari hidung seperti halnya menggunakan rokok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Terdakwa Nomor : R/229/VIII/YAN.2.4./2024/RS.BHY tanggal 07 Agustus 2024 yang ditandatangani Karumkit Bhayangkara Banda Aceh Dokter Pemeriksa an dr. Faris Akbar Anthony PENDA TK. I NIP. 199407182022021002 dengan kesimpulan didapatkan unsur Sabu (Methamphetamine) yang terdaftar dalam golongan  (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada urine barang bukti miik a.n DEDI MULYADI BIN (ALM) SYAHMAN, Umur : 45 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp Sukaresmi, Desa Bojongkerta Kec. Warung Kiara Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari pejabat yang berwenang terkait menggunakan Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. –

 

 

           

Kota Jantho, 06 Desember 2024

 JAKSA  PENUNTUT  UMUM,

 

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

            AJUN JAKSA NIP.19940310 201902 1 004

 

                                                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya