Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Jth 1.T. Mahyuddin bin T.M. Amin
2.Cut Evi Marleni
Anwar Hasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T. Mahyuddin bin T.M. Amin
2Cut Evi Marleni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JALALUDDIN MOEBIN, SHT. Mahyuddin bin T.M. Amin
2JALALUDDIN MOEBIN, SHCut Evi Marleni
Tergugat
NoNama
1Anwar Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dalil gugatan Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho, berkenan memanggil kami kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat dalam suatu hari siding yang ditetapkan untuk itu, guna diperiksa dan diadili perkara ini dan akhirnya berkenan pula menjatuhkan dengan amar demi hukum sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan objek sengketa/gadai yaitu tanah objek sengketa seluas kurang lebih 2.617 m2 dengan batas-batas-batas:

 

  • Utara berbatas dengan tanah milik Burhanuddin dan Muhammad;-
  • Timur berbatas dengan tanah milik Abia Hatta;-
  • Selatan berbatas dengan tanah milik Burhanuddin;-
  • Barat berbatas dengan tanah milik Burhanuddin.-

 

Adalah tanah alm. T.M. Hasan (kakek Para Penggugat);

 

  1. Menyatakan Kakek Para Penggugat bernama T.M. Hasan semasa hidupnya telah menggadaikan tanah miliknya sebagaimana tersebut pada petitum 1 di atas kepada Pr. Jamilah (Nenek Tergugat) dengan uang gadai senilai f.25 (mata uang pada zaman Belanda);-
  2. Menyatakan gadai atas objek sengketa/gadai antara alm. TM. Hasan (kakek Para Penggugat) dengan Pr. Jamilah (Nenek Tergugat) atas objek sengketa/gadai telah melebihi 7 (tujuh) tahun;
  3. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat yang tidak bersedia dan  menyelesaikan persoalan gadai antara kakek Para Penggugat dengan nenek Tergugat dan menguasai tanah objek sengketa/gadai, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa/gadai kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari alm. TM Hasan dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak