Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka pemohon bermohon kepada ketua pengadilan Negeri Jantho berkenan menerima permohonan pemohon serta memberikan ketetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan pemohon yang bernama Lismayani Tempat / Tanggal Lahir di Paloh Jeureula, 21 Januari 1981 dari Ayah bernama M. Jamil dan Ibu bernama Nurlela.
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk merubah Nama Pemohon dan mencatat pada Paspor Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
|