Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Jth Dimas Pangestu Yuliana Binti Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1943/XII/RES.1.6/2022/Sat Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dimas Pangestu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuliana Binti Nurdin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Tindak pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Sdri. YULIANA Binti NURDIN, Umur 73 tahun, tempat dan tanggal lahir Seuneulop, 27 Juli 1979, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Suku Aceh, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Honorer, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Desa Daroy Kameu Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, terhadap Saudari FITRIANI Binti ABDURRAHMAN, umur 41 Tahun, Pekerjaan IRT, Alamat Desa Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, Kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 Sekira Pukul 15.20 Wib di dalam Toko Jl. Laksamana malahayati Gampong Baet Kec Baitussalam Kab. Aceh Besar yang awalnya pada hari Rabu Tanggal 17 Agustus 2022 Sekira Pukul 15.19 Wib, saya sedang mengobrol dengan Sdra. SAFRIL yaitu tukang bangunan yang sedang mengerjakan rumah saya, namun tiba – tiba datang pelaku datang dengan seorang anaknya yaitu Sdri. HUMAIRA NURI dan pelaku Sdri.  YUIANA langsung menyerang saya dengan memukuli saya dengan kedua belah tangan pelaku dan mengenai lengan tangan sebelah kiri saya, dan saya masuk ke dalam dapur, pelaku pun tetap menyerang saya, dan melukai tangan saya kemudian pelaku menarik – narik tangan kiri saya, yang saya mengakibatkan lengan kiri saya lecet, dikarenakan pada saat tersebut saya langsung menutup pintu dapur supaya pelaku tidak memukuli saya, dan saya pun masuk menutup pintu dapur rumah saya. kemudian pelaku marah dikarenakan sudah di lerai oleh suaminya, dan menghancurkan lemari dan juga toples dirumah saya, pelaku pun ada mengatakan saya dengan bahasa (LONTE). Pelaku berada dirumah saya lebih kurang 1 Jam. kemudian anak nya mengacak – ngacak rumah yaitu pintu di lobangi dan juga kompor minyak saya di lempar oleh  anaknya, dan kemudian pelaku dan anak nya pun pergi meninggalkan rumah saya,  atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.---------

Pihak Dipublikasikan Ya