Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Jth Wajdi Kurniansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wajdi Kurniansyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho Kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Pesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

l.  Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut :

2.   Menetapkan bahwa di Gampong Baro Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 26 Desember

2004 telah meninggal dunia seorang Perempun bernama Nasriah Pawang Leman dikarenakan Musibah Stunami yang di kebumikan di Kuburan Masal Lhonga

3.   Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar di Lambaro untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Nasriah Pawang Leman tersebut

4.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak