Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Jth Hamdiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hamdiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti tersebut diatas, dengan ini Pemohon bermohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jantho, untuk dapat memanggil kami dalam suatu Persidangan yang akan Bapak / ibu tentukan kemudian, guna untuk didengar keterangan dari kami, dan selanjutnya dapat memberikan suatu Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan didalam penulisan Tanggal lahir, pemohon sebagaimana yang tertulis di dalam tanda bukti setoran awal BPIH Nomor porsi 0100081893 tertanggal 12 juli 2012, atas nama Hamdiah Tempat Tanggal lahir Lamsod 12 Juni 1953 dan berdomisili di Biluy kecamatan Darul Kamal
  3. Menyatakan bahwa nama, tempat lahir dan alamat Pemohon yang sebenarnya adalah Hamdiah tempat lahir Lamsod 31 Desember 1939 dan berdomisili di Biluy kecamatan Darul Kaml
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak